Rapor Anggota DPR (Masih) Merah
Fokus

Rapor Anggota DPR (Masih) Merah

Masa sidang ke III DPR telah berakhir (28/3), tetapi ada beberapa catatan penting mengiringi masa reses kinerja Dewan tersebut. Setelah dibuka pada 7 Januari 2002 lalu, DPR hanya menyelesaikan 13 RUU saja dari 41 RUU yang mereka prioritaskan untuk diselesaikan. Parahnya, banyak Anggota Dewan yang mangkir dari persidangan.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Rapor Anggota DPR (Masih) Merah
Hukumonline

Anggota Dewan ini memang lebih giat mengurus isu-isu politik dengan alasan melaksanakan fungsi pengawasannya. Sementara kinerja mereka lainnya, seperti legislasi, jadi terlupakan. Jangan heran kalau DPR hanya bisa menyelesaikan 13 RUU dari 41 RUU yang harusnya diselesaikannya. Validitas produk UU itu pun masih banyak persoalan.

Sebanyak 10 RUU yang diselesaikan anggota Dewan kebanyakan menyangkut RUU Daerah Otonomi. Bahkan, ada isu tidak sedap menyangkut kucuran dana agar RUU Daerah ini cepat rampung.

Sementara ada beberapa RUU yang juga seharusnya rampung pada persidangan ketiga malah kandas di tengah jalan. RUU yang penting itu, antara lain RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Padahal RUU inilah yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi pembahasannya sudah lama dan lebih dulu dan RUU Money Laundering.

Rendahnya tingkat kehadiran anggota Dewan menjadi salah satu pemicunya. Preseden paling fenomenal adalah ketika Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang hanya dihadiri oleh 49 anggota Dewan saja.

Padahal pada daftar hadir tercatat 309 anggota yang membubuhkan tandatanganya di situ. Rendahnya tingkat kehadiran ini pun lantas dibahas dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Dewan bersama dengan pimpinan fraksi beberapa hari lalu. 

Namun, rapat konsultasi itu tetap tidak berhasil membuat sebuah keputusan yang konkret mengenai hal ini. Preseden tersebut sebenarnya bukan pertama kalinya terjadi di DPR. Para wartawan DPR yang tergabung dalam Forum Komunikasi Massa (FKM) bahkan pernah mengeluarkan laporan perihal kemalasan anggota Dewan itu pada awal masa sidang ketiga ini.

Tetapi sepertinya, para anggota Dewan tetap tak mau menggubris laporan FKM tersebut. Kelakuan rajin mangkir masih saja mereka teruskan, sampai terkuak kembali pada Senin (25/3). Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) hanya dihadiri oleh 49 anggota Dewan saja dari 489 anggota yang seharusnya ada.

Tags: