Djoko Santoso, HND Murdani dan Danny Suwardhani (Penggugat), tiga orang pemegang saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (Toba Pulp) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Toba Pulp dan meminta ganti rugi senilai Rp25,5 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan pada tanggal 17 Juni 2002 lalu di Pengadilan Negeri Medan.
Sebagai pemegang 0,78% saham PT Toba Pulp Lestari Tbk, dulu bernama PT Inti Indo Rayon Utama, penggugat merasa dirugikan dengan tidak terbukanya Toba Pulp dalam memberikan informasi maupun tindakan-tindakan yang telah dilakukan terhadap pemegang saham.
Menurut penggugat, dari berbagai keterangan di berbagai media massa, diperoleh informasi bahwa Toba Pulp ternyata tidak memiliki izin operasi. Ketiadaan izin Toba Pulp untuk beroperasi menjadi dasar bagi BEJ selaku otoritas bursa untuk menghapuskan (delisting) saham Toba Pulp dari pencatatan di bursa pada 19 Maret 2002.
Tidak transparan
Toba Pulp juga dinilai tidak transparan dalam melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya material dan membawa pengaruh terhadap pemegang saham. Di antaranya, pada RUPS tanggal 14 Maret 2002 diputuskan adanya restrukturisasi dan pengalihan aset Toba Pulp. Padahal dalam pengumuman RUPS beberapa hari sebelumnya, tidak diagendakan pembahasan mengenai restrukturisasi dan pengalihan aset.
Kemudian, pada 5 Juli 2000 Departemen Kehutanan dan Perkebunan Sumatera Utara ternyata telah mengeluarkan surat berisikan pencabutan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas HPH yang dimiliki oleh Toba Pulp. Namun, informasi yang sifatnya sangat penting dan materiil tersebut ternyata terlambat disampaikan kepada publik Bapepam dan BEJ.
Barulah pada 8 Agustus 2000 informasi tersebut diberitakan di sebuah media. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Pasar Modal (UPM), emiten harus mengumumkan kepada publik seluruh peristiwa material paling lambat 2 hari setelah terjadi peristiwa tersebut.
Berhenti beroperasi
Dalam keterangannya kepada di Jakarta (26/6), penggugat menyampaikan pula bahwa saat ini Toba Pulp sudah berhenti beroperasi dan tidak ada lagi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut. Tidak ada lagi pemegang saham yang menguasai di atas 5%.
Eri Hertiawan dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partner yang menjadi kuasa hukum penggugat menambahkan, gugatan pemegang saham minoritas ini terhadap Toba Pulp berlandaskan pada Pasal 54 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal tersebut memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan oleh tindakan perseoran, baik sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, ataupun Komisaris.