Terorisme: Standar Hukum Internasional
Kolom

Terorisme: Standar Hukum Internasional

Tulisan ini akan mendeskripsikan dan menganalisis kerangka hukum internasional yang berkaitan dengan masalah 'terorisme'. Ada tiga tujuan dari artikel ini. Pertama, untuk memberikan gambaran tentang prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh komunitas internasional dalam hubungan antarnegara dan norma-norma yang berlaku sebagai pedoman bagi institusi negara dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan pencegahan dan penganggulangan 'terorisme'.

Bacaan 2 Menit
Terorisme: Standar Hukum Internasional
Hukumonline

Kedua, menjadi salah satu alat untuk mengukur baik atau buruknya kebijakan dan prilaku institusi negara yang tengah melakukan upaya menjawab ancaman terorisme.

Ketiga, memberikan perspektif alternatif bahwa problem yang dihadapi bukan sebatas kejahatan teror. Melainkan, juga masalah yang berkaitan dengan keadilan dan demokrasi serta pemenuhan hak asasi manusia yang mesti dipromosikan oleh komunitas domestik dan internasional.

Dalam soal terorisme, terdapat  12 konvensi termasuk aturan protokol utama yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Perjanjian-perjanjian internasional ini pada prinsipnya mengatur norma-norma termasuk tanggungjawab negara dalam menjawab problem terorisme.

Jika ditelisik, tidak ada satu pun perumusan definisi terorisme dalam standar hukum internasional yang diadopsi oleh PBB, baik perjanjian internasional maupun resolusi-resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan atau Majelis Umum. Karenanya, instrumen hukum yang memuat persoalan terorisme secara langsung menyebut situasi dan kejadian atau insiden yang spesifik.

Situasi atau insiden yang dirumuskan sebagai terorisme antara lain: kejahatan yang dilakukan di atas pesawat terbang atau juga seringkali disebut dengan kejahatan terhadap keamanan penerbangan (Konvensi Tokyo, 1963). Kejahatan pembajakan pesawat udara (Konvensi Hague, 1970), secara spesifik juga diatur soal kejahatan yang dilakukan terhadap penerbangan sipil (Konvensi Montreal, 1971).

Singkatnya, tindakan kejahatan ini dapat dikatakan mengancam atau berakibat negatif terhadap hak atas hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global.

Di awal era 70-an, standar hukum internasional yang diadopsi oleh PBB terutama berkaitan dengan kejahatan terhadap individu-individu yang secara hukum internasional dilindungi keselamatannya. Individu-individu ini antara lain pejabat pemerintah senior dan para diplomat. Aturan ini misalnya dimuat dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Individu Yang Dilindungi Menurut Hukum Internasional tahun 1973.

Tags: