Mempersoalkan Lemahnya Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan
Fokus

Mempersoalkan Lemahnya Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyindir aparat lintas sektoral penegak hukum lingkungan. Katanya, aparat hukum yang menangani kasus-kasus lingkungan "terlalu banyak bekerja, sehingga lupa bekerja sama". Benarkah?

Oleh:
MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Mempersoalkan Lemahnya Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan
Hukumonline

Sejumlah hakim, jaksa, dan polisi  "dikarantina" di Hotel Ibis, Jakarta Barat pada 14-22 November 2002. Mereka dicekoki pengetahuan, pengalaman, dan pengamalan berbagai aspek penegakan hukum lingkungan. Acara bertajuk "Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu" (PPHLT)  itu adalah kerja sama ICEL, Mahkamah Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Ini memang bukan yang pertama. Agenda serupa sudah beberapa kali dilakukan. Hakim, jaksa dan polisi digodok agar mau menaruh perhatian terhadap penegakan hukum lingkungan. Pasalnya, merekalah yang paling banyak berkepentingan dengan agenda tersebut.

 

Pelatihan jaksa, hakim dan polisi memang dilaksanakan berangkat dari keprihatinan para aktivis lingkungan terhadap penegakan hukum. Pengalaman membuktikan, aparat sering main mata dengan perusahaan yang diduga membuang limbah sembarangan.

 

Teranyar, saat rapat kerja DPR dengan Komisi VIII beberapa waktu lalu terungkap bahwa diam-diam polisi sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ratusan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) milik PT Maspion di Sidoarjo.

 

Keprihatinan serupa juga terjadi pada kasus lain. Aparat kejaksaan dan kepolisian tampak tidak serius menangani kasus tujuh kapal yang melakukan eksploitasi pasir di perairan Riau. Selain tidak serius, diduga banyak aparat tidak memahami konsep ekologi dan hukum lingkungan. Pengadilan pun hanya menjerat pelaku dengan denda Rp30 juta.  Akibatnya, TNI AL dan Departemen Kelautan dan Perikanan berang. Dua instansi terakhir tak mau melepas kapal-kapal yang mau dieksekusi (dilepas) oleh jaksa.

 

Itu baru satu dari sekian banyak kasus lingkungan, baik pencemaran maupun pengrusakan. Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, KLH mentargetkan sekitar 25 kasus yang akan diseret ke pengadilan sepanjang 2002. Sebanyak 10 kasus perdata di antaranya sudah masuk. Kasus-kasus yang sudah diberkas itu antara lain terjadi di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Karanganyar, Sukabumi, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan Dumai (lihat tabel).

Tabel. Kasus-Kasus Lingkungan yang ditangani KLH (2001)

No

Perusahaan

Jenis Kasus

01

PT Inti Prona (Riau)

Membakar hutan saat membuka lahan sawit

02

PT Cisadane Sawit Raya (Sumut)

Membakar hutan saat membuka lahan sawit

03

PT Indosawit Subur (Riau)

Membakar hutan saat membuka lahan sawit

04

PT Jatim Jaya Perkasa (Riau)

Membakar hutan saat membuka lahan

05

PT Musi Mas (Riau)

Membakar hutan saat membuka lahan

06

PT Multi Gambut (Riau)

Membakar hutan saat membuka lahan

07

PT Bumi Pratama Khatulistiwa (Kalbar)

Membakar hutan saat membuka lahan

08

PT Freeport Indonesia

Limbah tailing, kasusnya sedang banding

09

PT Adei Plantation & Industry (Riau)

PN Bangkinang menjatuhkan 2 tahun penjara terhadap GM Mr. Gobi

10

PT Kayu Lapis Indonesia

Kerusakan tambak udang penduduk Mangunrejo dan Mongorejo

11

PT Ezvitex Cs (Pekalongan)

Pencemaran Kali Banger akibat limbah industri

12

PT Palur Raya

Diduga mencemari sumur dan lahan pertanian warga Ngringo

13

PG Ngadirejo (Kediri)

Pencemaran Kali Brantas akibat tangki bocor

14

PT Ampalit Mas Perdana

Pencemaran lingkungan akibat penambangan emas

15

PT Indorama Syntetic (Purwakarta)

Tidak mengolah limbah B3

16

PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (Karawang)

Pencemaran udara akibat kebocoran pipa chlorine

17

PT Maspion Unit I Sidoarjo

Limbah B3, sudah di SP3 Mabes Polri

18

PT Petrokimia Gresik

Pencemaran udara akibat ledakan tangki gas

19

PT Newmont Minahasa Raya (Sulut)

Pencemaran Teluk Buyat

20

UD Kurnia Munjul Jaktim

Pencemaran limbah B3

21

MT Bumi Sarana (Kulonprogo)

Pencemaran Pantai Congot akibat tumpahan aspal

22

KM Mandari Sea CS

Mengangkut illegal logging

23

MT Natuna Sea (Batam)

Pencemaran laut Batam akibat tumpahan minyak

Sumber : Bahan Raker Komisi VIII - KLH, 2002

Halaman Selanjutnya:
Tags: