Sejumlah hakim, jaksa, dan polisi "dikarantina" di Hotel Ibis, Jakarta Barat pada 14-22 November 2002. Mereka dicekoki pengetahuan, pengalaman, dan pengamalan berbagai aspek penegakan hukum lingkungan. Acara bertajuk "Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu" (PPHLT) itu adalah kerja sama ICEL, Mahkamah Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ini memang bukan yang pertama. Agenda serupa sudah beberapa kali dilakukan. Hakim, jaksa dan polisi digodok agar mau menaruh perhatian terhadap penegakan hukum lingkungan. Pasalnya, merekalah yang paling banyak berkepentingan dengan agenda tersebut.
Pelatihan jaksa, hakim dan polisi memang dilaksanakan berangkat dari keprihatinan para aktivis lingkungan terhadap penegakan hukum. Pengalaman membuktikan, aparat sering main mata dengan perusahaan yang diduga membuang limbah sembarangan.
Teranyar, saat rapat kerja DPR dengan Komisi VIII beberapa waktu lalu terungkap bahwa diam-diam polisi sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ratusan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) milik PT Maspion di Sidoarjo.
Keprihatinan serupa juga terjadi pada kasus lain. Aparat kejaksaan dan kepolisian tampak tidak serius menangani kasus tujuh kapal yang melakukan eksploitasi pasir di perairan Riau. Selain tidak serius, diduga banyak aparat tidak memahami konsep ekologi dan hukum lingkungan. Pengadilan pun hanya menjerat pelaku dengan denda Rp30 juta. Akibatnya, TNI AL dan Departemen Kelautan dan Perikanan berang. Dua instansi terakhir tak mau melepas kapal-kapal yang mau dieksekusi (dilepas) oleh jaksa.
Itu baru satu dari sekian banyak kasus lingkungan, baik pencemaran maupun pengrusakan. Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, KLH mentargetkan sekitar 25 kasus yang akan diseret ke pengadilan sepanjang 2002. Sebanyak 10 kasus perdata di antaranya sudah masuk. Kasus-kasus yang sudah diberkas itu antara lain terjadi di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Karanganyar, Sukabumi, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan Dumai (lihat tabel).
Tabel. Kasus-Kasus Lingkungan yang ditangani KLH (2001)
No | Perusahaan | Jenis Kasus |
01 | PT Inti Prona (Riau) | Membakar hutan saat membuka lahan sawit |
02 | PT Cisadane Sawit Raya (Sumut) | Membakar hutan saat membuka lahan sawit |
03 | PT Indosawit Subur (Riau) | Membakar hutan saat membuka lahan sawit |
04 | PT Jatim Jaya Perkasa (Riau) | Membakar hutan saat membuka lahan |
05 | PT Musi Mas (Riau) | Membakar hutan saat membuka lahan |
06 | PT Multi Gambut (Riau) | Membakar hutan saat membuka lahan |
07 | PT Bumi Pratama Khatulistiwa (Kalbar) | Membakar hutan saat membuka lahan |
08 | PT Freeport Indonesia | Limbah tailing, kasusnya sedang banding |
09 | PT Adei Plantation & Industry (Riau) | PN Bangkinang menjatuhkan 2 tahun penjara terhadap GM Mr. Gobi |
10 | PT Kayu Lapis Indonesia | Kerusakan tambak udang penduduk Mangunrejo dan Mongorejo |
11 | PT Ezvitex Cs (Pekalongan) | Pencemaran Kali Banger akibat limbah industri |
12 | PT Palur Raya | Diduga mencemari sumur dan lahan pertanian warga Ngringo |
13 | PG Ngadirejo (Kediri) | Pencemaran Kali Brantas akibat tangki bocor |
14 | PT Ampalit Mas Perdana | Pencemaran lingkungan akibat penambangan emas |
15 | PT Indorama Syntetic (Purwakarta) | Tidak mengolah limbah B3 |
16 | PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (Karawang) | Pencemaran udara akibat kebocoran pipa chlorine |
17 | PT Maspion Unit I Sidoarjo | Limbah B3, sudah di SP3 Mabes Polri |
18 | PT Petrokimia Gresik | Pencemaran udara akibat ledakan tangki gas |
19 | PT Newmont Minahasa Raya (Sulut) | Pencemaran Teluk Buyat |
20 | UD Kurnia Munjul Jaktim | Pencemaran limbah B3 |
21 | MT Bumi Sarana (Kulonprogo) | Pencemaran Pantai Congot akibat tumpahan aspal |
22 | KM Mandari Sea CS | Mengangkut illegal logging |
23 | MT Natuna Sea (Batam) | Pencemaran laut Batam akibat tumpahan minyak |
Sumber : Bahan Raker Komisi VIII - KLH, 2002