Dua atau tiga tahun lalu, lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tempat yang bergengsi di kalangan pengacara. Karena, sejak Agustus 1998, di situ hadir Pengadilan Niaga, tempat untuk menyelesaikan perkara-perkara kepailitan. Meski ruang sidangnya kecil, panas, dan berisik, pengacara-pengacara yang berjas dan berdasi rela untuk menunggu dan bersidang kepailitan di sana. Perkara kepailitan dan Pengadilan Niaga ketika itu memang jadi magnet bagi praktisi hukum.
Kini, salah satu ruang sidang yang paling sering digunakan untuk menyidangkan perkara kepailitan sudah di-"dinginkan". Dua buah pendingin ruangan telah terpasang sekitar tiga bulan lalu. Kursi di ruang sidang yang biasa ditempati pengacara juga lebih empuk, tak lagi kursi kayu dengan bantalan busa seadanya. Bahkan, untuk menambah kenyamanan selama sidang berlangsung, pintu ruangannya bisa menutup sendiri secara mekanis. Ini membuat ruangan itu menjadi "semi" kedap suara.
Padahal, sebelumnya, untuk menutup pintu ruang sidang secara permanen, harus diganjal dengan tas. Siapapun yang duduk paling dekat dengan pintu harus mondar-mandir menutupnya. Atau, kalau ruangan dirasa terlalu panas dan pintu ingin dibuka selama sidang, mau tak mau pintunya harus diganjal. Biasanya dengan sobekan kardus atau kertas, pokoknya praktis.
Dengan fasilitas ruangan yang semakin nyaman, jumlah perkara-perkara kepailitan di Pengadilan Niaga bukan makin banyak. Sampai Mei 2003, hanya 12 perkara kepailitan yang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hampir dapat dipastikan, jumlah perkara tahun ini tidak akan bisa menumbangkan rekor 100 perkara pada 1999. Padahal, kepailitan adalah salah satu mekanisme yang disediakan pemerintah lewat pengadilan niaga, agar debitur dapat segera merestrukturisasi utang dan melanjutkan usahanya.
Kondisi pengadilan niaga di kota lain lebih memprihatinkan. Pengadilan Niaga di Surabaya, Makasar dan Semarang, hingga kini belum satu pun memeriksa perkara kepailitan. Hanya Pengadilan Niaga Surabaya, satu-satunya di luar Jakarta, yang pernah beberapa kali memeriksa perkara kepailitan.
Statistik Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
No. | Tahun | Jumlah Perkara |
1. | 1998 |
|
2. | 1999 | 100 |
3. | 2000 | 84 |
4. | 2001 | 67 |
5. | 2002 | 38 |
6. | 2003 (Mei) | 12 |