Banyak Perubahan Substansial Undang-Undang Kepailitan
Berita

Banyak Perubahan Substansial Undang-Undang Kepailitan

Jakarta,hukumonline. Akan banyak perubahan substansial dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan (UUK). Demikian diungkapkan Ny. Eliyana, SH, Ketua Tim Penyusun Perubahan Undang-Undang Kepailitan di dalam Workshop Evaluasi Peradilan Niaga di Jakarta.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Banyak Perubahan Substansial Undang-Undang Kepailitan
Hukumonline

Dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Center for Information and Law-Economic Studies (CINLES) di Jakarta, Eliyana mengungkapkan bahwa banyak perubahan yang substansial baik dari materi maupun teknis dari UUK.

Eliyana mengambil contoh definisi utang, jatuh tempo, dan kreditur lain yang selama ini menjadi kontroversi dalam putusan-putusan Pengadilan Niaga. Dalam amandemen UUK yang masih dalam tahap pembahasan, dibuat suatu aturan umum yang membatasi agar tidak terjadi multi-interpretasi terhadap beberapa definisi.

Timbul perdebatan apakah perlu dibuat ketentuan yang begitu rinci dalam suatu Undang-Undang, mengingat Indonesia menganut sistem civil law yang memungkinkan timbulnya begitu banyak interpretasi terhadap suatu ketentuan. "Bukan seperti sistem common law yang membatasi penafsiran atau interpretasi," kata Eliyana.

Tergantung 'the man behind the gun'

Eliyana sendiri secara pribadi berpendapat bahwa yang menjadi masalah dalam penegakkan hukum di Indonesia adalah 'the man behind the gun' dan moral dari penegak hukum itu sendiri.

Jadi, menurut Eliyana, sebaik apapun Undang-Undang dibuat apabila 'the man behind the gun'-nya tidak benar, maka tetap saja penegakkan hukumnya akan bersalah. Demikian pula sebaliknya.

Menurut Eliyana, seharusnya tidak perlu dibuat suatu Undang-Undang yang demikian serupa dan rinci. "Namun mengingat kualitas SDM penegak hukum di Indonesia, maka hal tersebut jadi diperlukan," cetusnya.

Namun, Abdul Hakim Garuda Nusantara, salah satu panelis dalam workshop tersebut, berpendapat berbeda. Abdul Hakim melihat, inkonsistensi putusan Pengadilan Niaga yang telah terjadi selama ini bisa dicegah dengan dibentuknya suatu Undang-Undang yang lebih rinci.

Halaman Selanjutnya:
Tags: