Transplantasi Organ Tak Dilindungi Hukum yang Rinci
Berita

Transplantasi Organ Tak Dilindungi Hukum yang Rinci

Soal transplantasi organ atau jaringan tubuh manusia di Indonesia memang sudah dilindungi oleh UU tentang Kesehatan. Sayangnya, belum ada pengaturan terperinci mengenai tata cara mendapatkan organ yang akan ditransplantasikan tersebut. Padahal, di dalamnya ada potensi tindak pidana jual beli organ yang sesungguhnya dilarang menurut undang-undang.

Zae
Bacaan 2 Menit
Transplantasi Organ Tak Dilindungi Hukum yang Rinci
Hukumonline

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) Iskandar Sitorus mengatakan bahwa saat ini perkembangan ilmu hukum jauh tertinggal dari perkembangan dunia kedokteran. Salah satu perkembangan dunia medis yang tidak bisa diikuti berimbang oleh ilmu hukum adalah dalam hal pelaksanaan transplantasi organ manusia.

 

Keterlambatan ini kemudian menjadi suatu kendala bagi seseorang yang menginginkan transplantasi organ atau jaringan tubuh. "Akhirnya, yang terjadi seperti sekarang ini. Ribuan kali dilakukan transplantasi tanpa ada ketentuan hukum yang menjustifikasinya," tegas Iskandar saat ditemui di sela-sela seminar yang bertajuk "Sahkah Jual Beli Organ Tubuh Manusia?" di Jakarta (15/7).

 

Pendapat Iskandar ini juga didasari dengan kenyataan bahwa saat ini sudah semakin banyak praktek bisnis jual beli organ tubuh manusia untuk keperluan transplantasi. Memang belum ada angka pasti mengenai jumlahnya. Namun menurut Iskandar, sudah ada yang berani mengiklankan diri untuk menjual organnya dengan berbagai alasan.

 

UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan memang melegalkan praktek transplantasi organ tubuh, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Namun, UU itu membatasi tindakan transplantasi organ tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan, dan dengan tegas melarang untuk melakukannya untuk tujuan komersial. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2).

 

Bahkan, UU Kesehatan mengancam dengan tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 80 ayat (3). Yaitu berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

 

Perlu PP khusus

 

Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal jual beli organ atau maksud dari kata "tujuan komersial", seperti yang ditegaskan UU itu. "Bahkan, UU tersebut tidak menjelaskan secara tinci soal definisi atau apa yang dimaksuid dengan organ tubuh manusia," ujar Iskandar.

 

Memang, pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau jaringan Tubuh Manusia. Namun, aturan tersebut mengacu atau merupakan aturan pelaksanaan terhadap UU Kesehatan lama No. 9 Tahun 1960 yang sudah tidak berlaku. Secara otomatis, PP itu pun tidak berlaku lagi.

Tags: