Anggota Coker Kembali Dihukum
Aktual

Anggota Coker Kembali Dihukum

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Anggota Coker Kembali Dihukum
Hukumonline

Dua orang lagi anggota Coker yang terlibat kerusuhan di Ambon dihukum. Majelis hakim PN Jakarta Utara dipimpin Elang Prakoso menjatuhkan vonis masing-masing 8 tahun penjara kepada Samuel Polhaupessy dan Martin Hiskia, dalam persidangan kemarin. Menurut majelis hakim, Samuel dan Martin terbukti melakukan penyerangan, pembakaran dan pengeboman di Ambon. Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 187 jo 55 jo 64 KUHP.

 

 

Tags: