Presiden Semakin Sering Digugat ke Pengadilan
Berita

Presiden Semakin Sering Digugat ke Pengadilan

Jabatan RI-1 bukan lagi posisi kuat yang seolah-olah tidak tersentuh hukum. Presiden kian sering diseret ke pengadilan, menjadi tergugat dalam berbagai kasus. Bukti kesadaran hukum warga tumbuh?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Presiden Semakin Sering Digugat ke Pengadilan
Hukumonline

Lain di era Soeharto dan Habibie, lain pula masa Gus Dur dan Megawati. Jika pada masa Soeharto dan Habibie jarang ada warga yang berani menggugat presiden ke pengadilan. Jabatan presiden seolah sakral dari jeratan hukum. Tetapi pada masa Gus Dur dan Megawati, tampaknya keadaan mulai berubah. Tercatat sejumlah gugatan yang ditujukan kepada Presiden, baik sebagai tergugat tunggal maupun bersama para tergugat lain.

 

Kenyataan itu juga diakui langsung oleh Direktur Tata Usaha Negara (Dirtun) Kejaksaan Agung, M. Zamzami. "Semakin banyak gugatan yang ditujukan terhadap presiden. Sejak Gus Dur banyak sekali jumlahnya," ujar Zamzami, di sela-sela pertemuan jajaran Jamdatun dengan pers.

 

Zamzami tidak ingat persis berapa jumlahnya. Yang pasti, dari seluruh gugatan itu, Presiden selalu memberi kuasa kepada Jaksa Agung. Selain dari Presiden, Kejaksaan Agung juga menerima kuasa sejumlah instansi pemerintah.

 

Sebagai gambaran, bisa dilihat dari data yang diungkapkan Jamdatun Ny. Harprileny Soebianto berikut. Sepanjang Januari 2002 - Juni 2003, Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa khusus sebanyak 132 buah. Dari jumlah tersebut, 29 kuasa  di antaranya mewakili Presiden baik dalam perkara tata usaha negara (18 kasus) maupun perkara perdata (11 kasus).

 

Itu belum termasuk surat kuasa yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia. Pada periode yang sama, ada 282 surat kuasa khusus yang diterima Kejati di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 7 perkara di antaranya mewakili Presiden, yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.

 

Tabel

Kasus-Kasus Gugatan Terhadap Presiden

 

Penggugat

Masalah

Posisi Kasus

12 Simpatisan Serikat Pengacara Rakyat

Aceh

Gugatan sudah didaftarkan, tetapi belum sidang (PN Jakpus)

Ricky Hasudungan Tamba

Kenaikan harga BBM

Gugatan ditolak  (PN Jakpus)

Tim Advokasi Tragedi Nunukan

Nunukan

Sudah memasuki tahap pembuktian (PN Jakpus)

Noegroho Jayusman Cs

Pemensiunan dini sejumlah perwira Polri

Ada yang dicabut, ada pula yang ditolak (PTUN Jakarta)

15 orang korban banjir (Tim Advokasi Korban Banjir)

Banjir di Jakarta

Gugatan ditolah, kini dalam proses banding (PN Jakpus)

Tiga hakim Manulife (Hasan Basri, Ch. Kristi purnamiwulan, Tjahyono)

Pemberhentian sementara ketiga hakim

Presiden dikalahkan PTUN. Kini masih banding (PTUN Jakarta)

PBHI

Pengesahan Kovenan Internasional

Gugatan ditolak (PN Jakpus)

Lima LSM (Kontras, YLBHI, PBHI, Elsam, APHI)

Kerusuhan Sampit

Sudah putus (PN Jakpus)

Suripto

Gus Dur dinilai memfitnah dan mencari-cari alasan untuk memecat penggugat

Sudah putus (PN Jakpus)

 

Dari kenaikan harga hingga Nunukan

 

Presiden memang tidak perlu repot-repot hadir di persidangan. Sebab, jaksa selaku pengacara negara sudah mewakili kepentingan pemerintah. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 menyebutkan:  "Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".

Halaman Selanjutnya:
Tags: