Salah Pasang Harga, Buy.com Bayar Ganti Rugi
Berita

Salah Pasang Harga, Buy.com Bayar Ganti Rugi

Jakarta, hukumonline. Jangan sembrono memasang harga! Gara-gara memasang harga salah, Buy.com harus membayar ganti rugi. Ini kasus salah pasang harga pertama di negara koboi, AS.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Salah Pasang Harga, Buy.com Bayar Ganti Rugi
Hukumonline

Ceroboh bisa mendatangkan masalah. Nasib toko online Buy.com agaknya sedang apes. Buy.com telah setuju membayar AS$575 ribu untuk menyelesaikan sengketa pengadilan yang pertama atas harga barang yang salah pada toko di cyberspace.

Hal ini berawal dari pencantuman harga monitor Hitachi ukuran 19 inchi pada Februari 1999. CNET News.com melaporkan, dalam waktu 4 hari, Buy.com mencantumkan harga AS$164,50, lebih rendah AS$400 dari harga normalnya.

Buy.com memberlakukan harga potongan tersebut pada 143 monitor yang berada dalam stoknya. Namun karena salah mencantumkan harga, Buy.com menolak untuk mengirimkan pesanan yang lainnya.

Banyak konsumen yang marah atas penanganan Buy.com tersebut. Konsumen yang tidak memperoleh pesanannya menuduh Buy.com telah  memberikan harga dan lalu mengubahnya secara sengaja dengan tujuan menarik pelanggan memasuki wen store tersebut alias akal-akalan Buy.com. Namun,  Buy.com menyatakan bahwa perbedaan harga terjadi karena kesalahan pemasukan data.

Tentative agreement

Pembayaran kerugian merupakan bagian dari suatu tentative agreement yang dicapai antara Costa Mesa, sebuah perusahaan yang berbasis di California, dengan pengacara kelompok konsumen yang telah  memesan monitor yang telah salah dicantumkan harganya.

Pengacara dari gugatan class action tersebut memberi tahu  kliennya dalam beberapa minggu terakhir segera setelah persetujuan awal atas penyelesaian tersebut disetujui oleh Superior Court of Orange County California.

Garry Sodikoff, seorang pengacara yang mewakili sejumlah konsumen, dalam gugatan itu menyatakan para e-tailers harus mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pencantuman harga yang salah. "Jika tidak, mereka meghadapi risiko gugatan dari konsumen yang marah," ujar Sodikoff.

Tags: