KPPU Belum Tindak Lanjuti Pemeriksaan Tambahan
Utama

KPPU Belum Tindak Lanjuti Pemeriksaan Tambahan

Hampir seminggu berlalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum menindaklanjuti putusan sela pengadilan negeri yang memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan tambahan. Komisi merasa pemeriksaan yang mereka lakukan di kasus Garuda sudah cukup.

Oleh:
Leo/Nay
Bacaan 2 Menit
KPPU Belum Tindak Lanjuti Pemeriksaan Tambahan
Hukumonline
Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengemukakan, hingga kini mereka belum mengambil langkah apapun untuk menindaklanjuti putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakpus (23/09) memerintahkan agar KPPU melakukan pemeriksaan tambahan terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Garuda).

Anggota Komisi yang memutus perkara Garuda ini mencontohkan, dalam Perma No.1/2003 tidak disinggung-singgung mengenai bukti dan saksi baru. Kita belum tahu apakah boleh ada saksi baru. Dan kalau pemohon boleh mengajukan, apakah KPPU juga bisa mengajukan bukti baru juga,cetus Tadjuddin.

Bukti lain

Dalam salinan putusan sela PN Jakpus yang diperoleh hukumonline, terkesan bahwa majelis menginginkan KPPU memeriksa bukti baru yang akan diajukan oleh Garuda. Karena, dalam pertimbangan hukumnya, majelis yang diketuai oleh Herri Swantoro mengemukakan bahwa Garuda menganggap perlu mengajukan alat bukti lain di persidangan.

Menimbang bahwa karena berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat(2) Perma no.1/2003 majelis hanya mempelajari putusan berikut berkas perkara yang diserahkan KPPU, maka dengan akan diajukan bukti-bukti yang lain oleh Pemohon, majelis menganggap perlu dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Termohon, karena mana menyatakan mengembalikan putusan dan berkas perkara No.01/KPPU-L/2003 tanggal 4 Agustus 2003 tersebut kepada KPPU dengan perintah agar KPPU segera melakukan pemeriksaan tambahan,demikian pertimbangan majelis yang dikutip dari putusan sela 

Lebih jauh, Tadjuddin menyatakan dia bukannya tak menyadari bahwa Majelis PN Jakpus hanya memberi waktu 14 hari, artinya sebelum 7 Oktober 2003 KPPU harus menyelesaikan pemeriksaan tambahan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa putusan sela PN Jakpus tidak menyebutkan persoalan apa yang akan menjadi obyek pemeriksaan tambahan.

Lagipula, Tadjuddin menambahkan, Perma No.1/2003 juga tidak mengatur seandainya KPPU tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan sesuai waktu yang diberikan oleh pengadilan. Bagaimana kalau 14 hari pemeriksaan tambahan belum selesai, apakah (putusan KPPU) menjadi batal,'tukasnya

Penilaian bukti baru

Sementara itu, Soeharto, mantan Hakim Agung, menolak memberikan komentar soal proses pemeriksaan tambahan ini. Saya kira no comment karena ini perkara masih berjalan. Tapi bisa juga nanti keberatan dari putusan pengadilan apabila tidak juga puas, bisa ke Mahkamah Agung,ujar Ketua Tim Penyusun Perma No.1/2003 kepada hukumonline.

Namun, Soeharto menggarisbawahi, bahwa terbuka kemungkinan pihak yang mengajukan keberan untuk bukti baru menambah bukti baru. Tapi, penilaian terhadap bukti tersebut tetap ada pada majelis.

Silakan saja mengajukan bukti baru, kita tidak menutup kemungkinannya. Nanti ada penilaian. Apabila dalam putusan PN ada yang tidak puas, dia bisa mengajukan ke MA,papar mantan Ketua Muda MA bidang Perdata Tertulis ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Tadjuddin Noersaid, anggota KPPU, Komisi menganggap pemeriksaan perkara Garuda sudah lengkap. Ditambah lagi, putusan sela PN Jakpus tidak menyebutkan hal-hal apa saja yang dijadikan materi dalam pemeriksaan tambahan. Jadi, meski telah menerima salinan putusan sela, KPPU masih menunggu penjelasan dari majelis mengenai pemeriksaan tambahan yang harus dilakukan.

Yang harus diperiksa apa?Apa bisa diajukan novum sehingga nanti menghasilkan putusan baru, atau pemeriksaan tambahan hanya untuk memberi kepastian majelis dalam memutus,tutur Tadjuddin kepada hukumonline.

Di sisi lain, Tadjuddin mengakui bahwa memang banyak persoalan dalam Perma No.1/2003 yang harus dijelaskan. Perma No.1/2003 mengatur Tata Cara Pemeriksaan Permohonan Keberatan terhadap Putusan KPPU. Saat ini, KPPU tengah mengidentifikasi seluruh persoalan yang timbul dari pelaksanaan Perma tersebut dan alternatif penyelesaiannya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: