Jaksa Agung MA Rachman mengirimkan surat kepada Kapolri Da'i Bachtiar , meminta perlindungan hukum. Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2003 itu, Rachman meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap kasus yang membelitnya. Rahman dilaporkan oleh KPKPN ke Polisi pada Januari 2003 lalu karena tidak melaporkan hartanya pada KPKPN. Dalam suratnya, Racman menyatakan bahwa rumah di Cinere, mobil Mercy E 220, Toyota Soluna dan deposito Rp 800 juta dalam kepemilikannya tidak melanggar hukum.