Kami semua sepakat, bahwa hubungan diantara kita ini kolegial dan setara. Bahwa ada seseorang yang dikedepankan, mau tidak mau harus dikedepankan. Tetapi kepemimpinan komisi ini adalah kolegial. Satu untuk lima dan lima untuk satu. Tidak ada keputusan satu orang. Ketika teman-teman yang katakanlah ‘garis keras' mengatakan bahwa KPK dalam 3 bulan harus menggebrak, Partnership mengatakan tidak bisa karena KPK ini sesuatu institusi yang kosong, belum punya apa-apa. Website saja kita tidak punya, komputer saja kita tidak punya. Jadi, program awal KPK adalah capacity building dan untuk itu perlu dana.
Kira-kira berapa lama untuk membangun capacity building?
Tergantung. Capacity building itu bukan tergantung lima orang.
Tergantung pemerintah?
Ya, dukungan pemerintah. Kalau dukungan pemerintah cukup, saya tidak minta berlebihan. Misalnya begitu pelantikan pemerintah langsung menyerahkan kantor. Saya tidak tuntut macam-macam. Kalau listriknya tidak ada, ya bisa listrik kreditan dulu. Lalu dikatakan, ini yang belum ada, anda atur personil, itu tidak lama. Kalau istilah radio, tiga bulan sudah on air. Dalam on air itu masih grosok-grosok atau masih blank spot. Itu akan kami konsentrasikan penuh, tapi tidak berarti yang lain ditinggalkan. Kelima orang pimpinan KPK ini sudah memiliki kapasitas untuk menyentuh berbagai hal.
Contohnya?
Kami sudah bisa bicara. Kalau saya berbicara dengan teman-teman NGO, saya tidak perlu menunggu institusi settled. Saya bicara dengan kepolisian dan kejaksaan, saya tidak perlu menunggu organisasi ini settled.
Artinya, sambil menjalin network?
Network itu dijalin sambil membangun kapasitas. Dengan network yang sudah terbangun tiga bulan kemudian sudah bisa melangkah, enam bulan sudah siap melakukan sesuatu. Tapi kami lakukan bertahap.
Masalahnya, sampai saat ini pemerintah maupun institusi yang harus bekerjasama dengan KPK, belum menunjukan political will penuh untuk memberantas korupsi?
Dukungan pemerintah pasti perlu, karena undang-undang mengatakan bahwa institusi ini didukung oleh anggaran melalui APBN. Kalau bicara APBN tidak ada yang lain selain pemerintah. Tetapi kalau dukungan dari institusi yang membantu, tidak benar juga kalau mereka dikatakan tidak siap. Kapolri langsung telepon saya, dia bilang, bagaimana pun juga anda membawahi institusi polisi, saya siap membantu. Artinya, institusi kepolisian siap membantu KPK. Saya sudah kontak dengan salah satu Jaksa Agung Muda. Kejaksaan sudah menyiapkan 50 penyidik dan penuntut umum.
Saat uji kelayakan, Anda mengatakan kurang sependapat dengan shock therapy, khawatir kalau malah KPK yang akan shock karena mendapat hambatan. Kenapa?
Shock therapy tentu saja perlu dan harus dalam rangka trust building. Tapi kami harus mengukur kekuatan. Siapkah KPK secara institusi melakukan shock therapy? Misalnya saya menerima laporan tentang satu kasus gede, karena ingin shock therapy kasus tersebut langsung diperiksa. Lalu, siapa yang memeriksa, siapa yg menyidik. Kan lebih baik kita berikan kepada kejaksaan, kepolisian. Kita mendorong dan kita bantu. Sama-sama kita kerjakan. Ini bisa saja, penanganan masalah korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK. Kepolisian dan Kejaksaan tidak menjadi berkurang kewenangannya. Jadi mereka harus diberikan kesempatan. Catch the big fish, mau kita tangkap pakai apa? Jaring belum punya, kail masih kecil-kecil. Jangan begitu kita tangkap, malah perahunya terbalik. Jadi kami betul-betul realistis, mengukur kekuatan.
Kami tentu saja tidak maulah menunggu satu dua tahun. No way. Kita genjot selama enam bulan harus buktikan kami. Saya tidak mau gebrak menggebrak, tetapi tidak berarti penanganan korupsi ini lantas menjadi melempem. Tidak ada istilah begitu.
Kabarnya KPK sudah menerima beberapa laporan?
Betul, beberapa orang sudah menelpon saya, bahkan siap bertemu dengan saya untuk menyampaikan data yang mereka miliki. Dua diantaranya saya kenal sebelum menjadi KPK, yang satu lagi saya tidak kenal. Saya katakan, keep it, tahan data itu. Tunggu sampai organisasi yang saya pimpin ini ada bentuknya. Setelah itu ada, saya sudah punya tim analisis dan tentu saja segala macam saya terima. Kalau bisa disentuh saat itu juga. Kalau tidak, bisa dijadikan pekerjaan rumah bagi Kapolri atau Kejaksaan.
Jika mereka tidak menindaklanjuti?
KPK akan masuk. Tapi saya tidak akan memberikan barang mentah kepada Kapolri. Ekspektasi masyarakat begitu tinggi terhadap KPK. Beberapa teman saya akui memang skeptis. Saya himbau jangan menjadi apatis. Memang ada yang sinis, tetapi jangan menggeneralisir. Saya katakan berulang-ulang tidak semua polisi itu bobrok. Ini betul-betul sangat tergantung pada integritas pribadi. Saya kasih contoh Pak Erry, dengan menjadi anggota KPK apa sih yang diharapkan? Penghasilannya 100 juta otomatis hilang. Itu kan cuma aktualisasi diri saja. Kalau Taufik rasa-rasanya bukan orang kaya, tapi rasa-rasanya kalau buat makan di warung seperti ini satu minggu sekali masih bisa lah. Saya masih tidak susah. Juga peluang-peluang untuk mencari kerja masih ada buat saya, tapi yang menjadi penasaran saya adalah dari segi makro negara ini harus diselamatkan dan upaya penyelamatan ini sudah dibuka kepada semua orang. Yang kedua, saya juga curiga sebagai perwira polisi yang berkiprah hampir 23 tahun, sisanya menjadi anggota DPR. Saya tidak berbuat banyak untuk menindak, mencegah korupsi di dalam. Menindak korupsi karena saya tidak punya kewenangan, tidak lepas dari situasi lingkungan. Tapi bagaimanapun juga saya katakan, saya hidup di tempat sampah tapi saya tidak makan sampah. Anggap saja saya katakan, saya ini tukang sampah, yang kerjanya memang di tempat sampah. Pasti bau sampah tapi saya tidak makan sampah.
Apakah penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara menjadi target utama KPK?
Target saya bukan institusi, bukan orang, tapi proses. Betul, proses penegakan hukum terutama tentang korupsi itu akan menjadi prioritas. Proses penegakan hukum melibatkan penyidik, apa penyidik kejaksaan ataupun kepolisian, penuntut umum, jaksa, hakim, panitera, petugas LP, pengacara dan makelar kasus. Kalau mereka terlibat, prosesnya terdistorsi. Jadi bukan institusinya. Saya bilang tidak semua pengacara brengsek.
Bagaimana KPK akan menghadapi masalah seperti perlindungan saksi dan intervensi, seperti yang pernah menimpa TGTPK?
Salah satu titik lemah dalam Undang-Undang KPK adalah perlindungan saksi. Di situ baru menyebut beberapa pasal. Bagaimana perlindungan itu dilakukan belum jelas, kami akan lihat nanti. Saya akui, satu hal yang belum diatur secara detail adalah perlindungan saksi.
Itu akan dipikirkan?
Pertama, akan kami pikirkan sampai seberapa jauh perlindungan saksi itu bisa kita lakukan, karena ini menyangkut konsekuensi fisik, administratif dan keuangan. Katakanlah kita perlu mengamankan di salah satu hotel atau apartemen, ini resiko bayar. Kami tahu berapa tarif hotel, belum lagi orang-orang yang mengamankannya. Belum lagi kalau diperlukan penggantian identitas. Kalau dia whistle blower itu harus dilindungi.
Kedua, saya justru belajar dari kasus TGPTPK bahwa mereka sudah berpikir untuk menggebrak sementara kapasitas tidak dipikirkan. Mereka hanya mengandalkan kapasitas yang ada di kejaksaaan. Mereka belum melakukan pendekatan. Undang-undang memang mengatur dibentuk TGTPK tapi detailnya belum ada. Pernah nggak mereka melakukan pembicaraan dengan Mahkamah Agung atau kepolisian bagaimana sebaiknya Tim itu. Mereka menjadi tim yang eksklusif, itu kritik saya. Akhirnya ketika mereka melangkah, maaf saya melihat kalau sebenarnya mereka tidak disupport oleh institusi yang seharusnya mendukung.
Anda yakin KPK bakal didukung?
Belajar dari pengalaman itu, saya dengan teman-teman sepakat, sebelum kita melangkah membentuk capacity buliding, kita harus membuat networking yang bagus. Jaringan dengan masyarakat dan NGO, termasuk dengan institusi yang menurut undang-undang harus mendukung kita. Saya harus membuka pembicaraan dengan Gubernur BI, Yunus Husein dari PPATK, Ketua MA Bagir Manan, dan Panglima TNI. Bagaimana kalau ada korupsi di lingkungan TNI, kamikan tidak punya kewenangan untuk menyidik itu, tapi punya kewenangan untuk bicara dan memberikan arahan kepada Babinkum TNI.
Apakah Anda mempunyai pengalaman menyidik kasus korupsi?
Begini ketika saya menjadi penyidik, korupsi itu penindakannya didasarkan pada Undang-Undang No. 3/1971. Disitu kewenangannya ada pada Jaksa. Polisi tidak berwenang menyidik perkara korupsi. Jadi kalau penyidik angkatan saya tidak akan pernah punya kewenangan menyidik korupsi. Saya kan angkatan tua, tapi bukan berarti kita tidak punya pengetahuan tentang penyidikan korupsi, karena ketika itu korupsi unsurnya hanya satu, merugikan keuangan negara. Tapi banyak yang lebih canggih merugikan keuangan negara, seperti, penggelapan di perbankan, itu juga kita pelajari. Tapi khusus mengenai korupsi secara jujur saya katakan pengalaman saya adalah gagal. Karena Undang-Undang tidak memberikan kewenangan. Tapi kegagalan ini bukan berarti kita tidak belajar. Pencipta pesawat terbang pun mati ketika ia mencoba hasil ciptaannya. Saya belajar dari kegagalan saya.
Anda menjadi anggota DPR pada masa Orde Baru, yang terkenal dengan lima D (datang, duduk, dengar, diam dan duit). Bagaimana dengan Anda?
Saya mengalami tiga atmosfir. 1992-1995 atmosfir Orde baru, saya melihat kemampuan anggota DPR itu bagus pada tahun itu. Tapi yang terjadi DPR cuma menjadi alat stempel. Itu betul. Tapi bicara soal kejujuran dan integritas, DPR saat itu tidak separah sekarang. DPR 1997-1999 segi kualitas bagus karena dipilih dari pola Orba, terutama dari Golkar, begitu ada perubahan pimpinan, keluar pemikiran cerdas dari anggota DPR. Saya merasa puas sebagai anggota parlemen pada 1997-1999. Tingkat intelektualitasnya tinggi, atmosfernya sudah reformasi, kami bebas berimprovisasi. Contohnya pada tahun itu lahir UU Anti Monopoli dan saya salah satu satu tim perumus. Memasuki 1999, saya lihat nuansa demokrasi yang luar biasa, yang disepakati pun mau dimentahkan kembali. Tapi dari segi kemampuan, integritas, jauh dibawah 1997-1999. Soal integritas, saya justru melihat banyak teman-teman dari pusat maupun daerah tidak siap menjadi anggota parlemen, banyak di antara teman-teman saya yang terkaget-kaget Ada yang baku hantam dan hujan interupsi. Tapi itulah demokrasi, dan saya sangat appreciate.
Beberapa LSM memberi informasi tentang Anda, yang sayangnya tidak diklarifikasi DPR. Anda dituding membekingi judi illegal ketika menjadi Kapolwil di Malang dan soal ruislag kantor Polwil dari pusat kota yang dianggap merugikan keuangan negara. Bisa dijelaskan?
Itu juga termasuk isu tentang saya menangkap Munir. Mengenai judi, saya menjadi Kapolwil Malang pada bulan Mei 1995. Yang namanya tempat perjudian itu sudah ada sejak 1994, ketika saya teliti mereka sudah punya ijin dari walikota, punya ijin dan persetujuan dari Muspida. Teknis yang saya ketemukan hanya dua video game dan pin ball
Jadi tidak ada beking membekingi?
Tidak. Di dalam tatanan organisasi kepolisian, kalau ia melakukan di kabupaten yang memeriksa kapolres bukan kapolda. Kapolda hanya bersifat koordinator polres-polres. Bukan semua operasional penuh. Sampai saya pergi itu masih ada, dan saya dengar sekarang sudah tutup. Kapolresnya saat itu, yang menjadi Kapolda Metro Jaya sekarang. Tolong tanya sama dia siapa yang beri izin. Mengenai ruislag, saya adalah adalah orang yang mengirim surat kepada Kapolri untuk meminta ditinjau kembali pemindahan Polresta Malang. Proses ruislag itu sendiri terjadi waktu Kapolri masih Pak Banurusman. Saya menjadi Kapolwil Malang ketika Banurusman berganti dengan Dibyo Widodo. Apalah kewenangan Kapolwil untuk memindahkan kantor. Kapolwil tidak punya wewenang apa-apa dan ketika saya datang ke sana izin dari Kapolri dan Menteri Keuangan sudah turun. Kalau mereka tahu, justru sayalah yang membatalkan pemindahan Polresta Malang. Pada waktu itu dipindahkan ke Mrogo yang sekarang menjadi perumahan Polwil. Saya katakan Kapolda ini tidak bisa, karena tindakan kepolisian bisa batal demi hukum semua. Karena Mrogo berada dalam kabupaten malang, sedangkan Polres Malang harus meliputi Kotamadya Malang. Jadi tidak benar sekali. Kapolwil tidak punya kewenangan dalam pemindahan.
Berapa harta Anda yang dilaporkan ke KPKPN?
Rp836 juta. Termasuk rumah yang saya tempati sekarang. Dalam KPKPN tercatat saya punya empat bidang tanah, tiga bidang menyatu, yang satu 200m, yang satunya 100m dan yang lain 300m. Saya beli bertahap, tahun 1988, 1995 dan 2001. Itu yang sekarang saya tempati. Satu lagi di puncak, dikira orang 1,8 hektar, padahal 108 meter. Tanah itu adalah tanah sisa dari real estate, karena saya kenal dengan pimpinannya. Itu saya jual ke orang sebelahnya seharga Rp316 juta. Termasuk satu buah mobil Cherokee tahun 1994 dengan harga 70 juta, Daihatsu Taruna. Lalu ada Toyota Corona, mobil pribadi yang dipakai istri saya.
Menurut Anda, berapa seharusnya imbalan bagi anggota KPK?
Undang-undang menetapkan anggota KPK sebagai pejabat negara. Kalau kita lihat pejabat negara ada aturannya, apakah mungkin lebih tinggi dari Presiden, ya tidak mungkin. Ada lagi imbangannya Ketua DPR, MPR, BPK dan MA. Mereka kan lembaga tinggi negara. Apa mungkin sama dengan lembaga tinggi negara. Ada lagi di bawahnya Menteri dan anggota DPR. Kalau menteri saja, gajinya 21 juta potong pajak tinggal Rp19 juta. Itulah yang mungkin dibayarkan. Kalau dibilang memadai untuk orang yang mencegah korupsi jelas tidak. Tapi dasarnya orang yang anggota KPK adalah orang yang sudah tidak lagi berorientasi kepada materi. Bukan cukup, tapi kebutuhan kami sudah tidak banyak lagi. Jadi kalau saya "dibayar" hanya 10-20 juta, buat saya cukup untuk biaya sehari-hari. Tapi berapa sebetulnya yang pantas? Sulit ukurannya, kalau kita melihat lagi sekarang BUMN, direktur BUMN mendapat 50 juta per bulan, plus bonus dan fasilitas. Syarifudin Tumenggung bukan pejabat negara, dia bisa terima 60 juta. Tapi karena Undang-undang mengatakan pejabat negara, saya juga tidak tahu berapa dibayar dan terus terang saya malas mikirin. Katakanlah komisi ini gajinya dibawah 50 juta tidak seimbang dengan gaji Eri yang 100 juta. Bukan saya sombong, kalau saya cari 50 juta sebulan tidak usah jadi ketua KPK deh. Saya kerja di luar aja.
Jadi untuk penyidik harus ada kompensasi lebih?
Iya, paling tidak kalau bukan dalam bentuk material atau uang yang mereka bawa pulang, katakanlah mereka diasuransikan, car allowance dan perumahan yang memadai sehingga mereka tenang.
Apakah KPK akan merekrut jaksa dan hakim yang sudah mengikuti pelatihan?
Pada dasarnya dari situ akan kita ambil, tetapi tidak harus semua. Akan ada psiko test, wawancara dan lihat track recordnya. Kalau perlu kita cari lagi dari luar masih ada. Jadi, tidak mutlak kalau mereka harus kita ambil.
Masyarakat menunggu hasil kerja KPK. Apa Anda punya tenggat waktu untuk meraih kepercayaan masyarakat dan apakah akan mundur jika tidak berhasil?
Kalau saya malah lebih ekstrim dari mundur, kalau ternyata orang-orang KPK tidak punya integritas, katakanlah bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki, siapkan sejumlah peti mati dan nomor satu tulis nama Taufik. Begitu tekad saya. Kalau tidak mampu, sana mentok, sini mentok dan saya juga dimakan ya tahu dirilah. Kalau saya mengukur kemampuan dan ternyata tidak mampu mengemban tugas yang begitu berat, saya harus tahu diri, tidak usah ditekan-tekan.
Ruki bisa jadi termasuk orang yang punya sederet pengalaman di bidang yang berbeda. Selain malang melintang di jajaran kepolisian, bapak dua anak ini juga pernah berkiprah menjadi anggota DPR hampir sepuluh tahun (1992-2001), sebelum akhirnya diangkat menjadi Deputi Menko Polkam Bidang Keamanan Nasional. Toh, di tengah menjalankan tugas-tugas itu, ia masih menyempatkan diri menuntaskan kuliah hukumnya di Universitas 17 Agustus Jakarta.
Begitu terpilih sebagai ketua KPK, kesibukan pun nyaris tidak bisa dielakkan pria penggemar olahraga golf ini. Permintaan jadi pembicara atau wawancara datang bertubi-tubi, yang tentunya ingin mempertanyakan komitmen yang bersangkutan terhadap pemberantasan korupsi. Itu penting mengingat selama ini bukan tidak ada suara bernada miring ditujukan kepada Ruki dan lembaga yang dipimpinnya.
Dalam perbincangan dengan hukumonline di kawasan Pondok Indah pada Senin (21/12), dua hari setelah paripurna DPR memberi persetujuan pada lima pimpinan KPK, Ruki mencoba mengklarifikasi dan menjelaskan berbagai hal. Berikut petikannya:
Setelah terpilih, kelima pimpinan KPK sudah bertemu. Agenda apa saja yang sudah dibicarakan?
Secara informal memang kami telah ketemu. Kami berpendapat bahwa kami harus proaktif melangkah, tidak bisa terus menunggu. Saya ingin menepis pendapat bahwa pimpinan KPK ini cengeng atau hanya menunggu komando. Dalam pertemuan tersebut kami berlima, pimpinan KPK terpilih, buka-bukaan, open-minded. Saya jelaskan tentang apa dan siapa saya, termasuk kekayaan, anak isteri, lalu apa visi dan keinginan terhadap Komisi ini kelak, bahkan kebiasaan jelek. Empat anggota yang lain juga demikian. Itu perlu karena pimpinan KPK bersifat kolegial, sehingga kami harus saling mengenal. Tapi yang juga penting, kami harus menepis banyaknya tanda tanya. Misalnya saya ditanya kebenaran penangkapan aktivis HAM Munir sewaktu saya jadi Kapolwil Malang. Pertama, apakah salah kalau Kapolwil menangkap seorang pelanggar hukum? Lalu, soal tangkap menangkap di kepolisian adalah hal biasa asalkan bukti awal cukup. Seingat saya, Munir sudah meninggalkan Malang sejak 1995, sementara saya baru jadi Kapolwil pada pertengahan 1995. Jadi, tidak ketemu. Itu cuma isu.
Saya juga bertanya ke Pak Erry mengenai perkaranya di Kejaksaan. Beliau bilang kasusnya sudah di-SP3, dan dia bukan jadi tersangka. Saya tanya mengenai anggota lain. Sebaliknya mereka juga banyak bertanya tentang saya. Pak Taufik. Anda kan dari polisi, kita tahu kalo di polisi banyak ketidakbenaran, baik didalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun dalam penegakan hukum. Bagaimana Anda menyikapinya? Apa benar Taufik Ruki punya komitmen yang kuat untuk memberhentikan korupsi, termasuk korupsi di korpsnya sendiri? Saya sudah jelaskan apa adanya. Saya melihat dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, kami saling tahu isi perut masing-masing. Termasuk saya tanyakan pada Ery, eh bung Ery, anda bisa kaya begitu dari mana sih.
















