Presiden Bentuk Tim Independen atas Kasus Bibit-Chandra
Aktual

Presiden Bentuk Tim Independen atas Kasus Bibit-Chandra

Rzk
Bacaan 2 Menit
Presiden Bentuk Tim Independen atas Kasus Bibit-Chandra
Hukumonline

Menjawab desakan sejumlah kalangan, Senin (2/11), Presiden SBY akhirnya membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta terkait kasus penahanan dua Pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebagaimana dilansir situs www.presidenri.go.id, Tim berjumlah delapan orang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dan wakilnya mantan Kapolri Koesparmono Irsan. Staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana menjabat sebagai sekretaris, sedangkan anggota terdiri dari Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anis Baswedan dan Komaruddin Hidayat.


"Surat Keputusan Presiden tentang tim independen akan terbit sore ini juga untuk pemberlakuan tim, dan selanjutnya akan bekerja selama dua minggu, paling lama. Akan tetapi kalau lebih dari dua minggu pun masih bisa difasilitasi. Akan tetapi melihat dinamika masyarakat yang berkembang demikian dinamis, sudah barang tentu bisa diselesaikan secara cepat,” ujar Menko Polhukam Djoko Soeyanto.

 

Tim rencananya akan melakukan verifikasi, mengecek semua fakta dan proses yang tengah berjalan terhadap Bibit dan Chandra. Hasil akhir Tim akan berupa rekomendasi kepada Presiden SBY.

 

Tags: