Dephukham Bebaskan Biaya Pembuatan Paspor bagi TKI
Berita

Dephukham Bebaskan Biaya Pembuatan Paspor bagi TKI

Menhukham Patrialis Akbar mengapresiasi para TKI dengan membebaskan biaya pembuatan paspor. Sayangnya, TKI masih harus menanggung biaya lain untuk membuat paspor.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Dephukham Bebaskan Biaya Pembuatan Paspor bagi TKI
Hukumonline

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bakal mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah. Para pahlawan devisa ini akan dibebaskan dari biaya pembuatan paspor. “Ini salah satu program seratus hari pertama Departemen Hukum dan HAM,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memaparkan rencana 100 hari pertamanya, Senin (16/11) di Dephukham.

 

Dia yakinkan, ini bukan program 100 hari saja. Tapi akan terus diterapkan sampai penerapan e-paspor, pertengahan 2010. Rencana ini, lanjut Patrialis, sepadan dengan peran TKI menyumbangkan devisa dari hasil jerih payah mereka bekerja di luar negeri. “Karena itu, negara harus memberikan subsidi, prioritas dalam seratus hari dan penghargaan akan jasa mereka,” urai Menhukham. Program ini akan mulai diterapkan secepatnya dua pekan lagi.

 

Sekretaris Direktur Jenderal Keimigrasian Dephukham Muhammad Indra menerangkan, pembebasan pengenaan biaya paspor hanya diberikan pada calon TKI baru. “Jumlahnya sekira 600-700 ribu pemohon per tahun,” ungkapnya.

 

Indra merujuk pasal 3 (1) PP No 38 Tahun 2009 yang mengganti PP No 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Dephukham. Indra menguraikan, sebelumnya biaya pengurusan paspor mencapai Rp125 ribu per pemohon. “Sebanyak Rp70 ribu merupakan biaya paspor dan Rp55 ribu untuk biaya biometrik.”

 

“Selanjutnya, pemohon hanya akan dikenakan biaya biometrik saja,” paparnya.

 

Berdasarkan PP tersebut, maka biaya paspor sebanyak Rp70 ribu akan digratiskan bagi setiap calon TKI yang baru pertama kali mengajukan permohonan pertama kali. Hal ini, lanjut Indra, berlaku juga bagi TKI yang mengajukan perpanjangan paspor.

 

Menhukham menegaskan, sudah memerintahkan seluruh petugas pelayanan publik di Dephukham agar tak lagi bersentuhan langsung dengan uang. “Semua biaya, harus disetorkan masyarakat pada bank.” Pemohon, terus Patrialis, hanya perlu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan pada petugas.

Tags: