Air Asia Kalah Lawan Konsumen
Utama

Air Asia Kalah Lawan Konsumen

Pembatalan penerbangan Air Asia dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, Air Asia harus mengganti kerugian pada konsumen.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Air Asia harus membayar ganti rugi Rp806 ribu kepada <br> konsumennya Hastjarjo Boedi Wibowo. Foto: dok. Air Asia
Air Asia harus membayar ganti rugi Rp806 ribu kepada <br> konsumennya Hastjarjo Boedi Wibowo. Foto: dok. Air Asia

Pembatalan penerbangan pesawat sepertinya sudah menjadi makanan sehari-hari para konsumen pesawat terbang. Konsumen seperti tidak punya pilihan lain selain menunggu. Namun, ada pula konsumen yang berani dan berhasil memperjuangkan haknya. Salah satunya adalah Hastjarjo Boedi Wibowo. Ia berhasil memenangkan gugatan sengketa konsumen penerbangan melawan PT Indonesia AirAsia (Air Asia). Pengalaman Dosen Desain Komunikasi Visual Universitas Bina Nusantara itu mungkin bisa dipetik konsumen lain.

 

Lewat putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Air Asia harus membayar ganti rugi sebesar Rp806 ribu pada Boedi. Air Asia juga dihukum mengganti kerugian immaterial sebesar Rp50 juta. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Perdana Ginting serta beranggotakan Ismail dan I Gede Mayun. Putusan No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG itu dibacakan dalam persidangan, Kamis (4/2) kemarin.

 

Ganti rugi itu merupakan kompensasi pembayaran tiket Air Asia dan Lion Air dengan tujuan Jakarta-Yogyakarta, plus airport tax. Sedangkan kerugian immateriil timbul lantaran Boedi mengalami kepanikan dan gangguan konsentrasi karena keterlambatan pesawat. Ganti rugi immaterial juga dimaksudkan agar perusahaan penerbangan tidak sewenang-wenang pada penumpang pesawat.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Boedi. Dalam petitum gugatan, Boedi meminta majelis hakim menghukum Air Asia membayar ganti rugi materil sebesar Rp961.900 dan ganti rugi immaterial sebesar Rp100 juta.

 

Majelis hakim menilai Air Asia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan jadwal penerbangan. Air Asia, dalam jawaban, menjelaskan pembatalan penerbangan dilakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang. Sebab terjadi kerusakan pesawat sehingga menjadi suatu keadaan memaksa (overmacht). Hal itu dibuktikan dari Surat Keterangan Department of Maintenance & Engineering Air Asia. Pesawat baru bisa digunakan pada 13 Desember 2008. Sementara, jadwal penerbangan Boedi pada 12 Desember 2008.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bukti itu tidak dapat membuktikan secara jelas apakah pesawat yang rusak itu pesawat yang mengangkut Boedi dari Jakarta ke Yogyakarta. Air Asia dinilai tidak bisa membuktikan bahwa pesawat dalam perbaikan.

Tags:

Berita Terkait