Pemerintah Usahakan Ekstradisi Buronan Lewat Jalur Politik
Berita

Pemerintah Usahakan Ekstradisi Buronan Lewat Jalur Politik

Pemerintah tetap mengandalkan penyusunan Mutual Legal Assistance dengan negara lain. Dinilai tidak akan efektif.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung, Darmono. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung, Darmono. Foto: Sgp

Tim pemburu koruptor (TPK) terus berusaha memulangkan Adrian Kiki, buronan yang kini diketahui bermukim di Australia. Selain Adrian, ada 32 nama buronan yang coba dilacak Tim tersebut agar bisa diekstradisi ke Indonesia. Pekan lalu, tim lintas departemen itu menggelar rapat. Rapat itu antara lain membahas penyusunan kembali bantuan hukum timbal balik alias MLA (mutual legal assistance).

 

Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan rapat memprioritaskan penyusunan MLA dengan Australia dan Singapura. Kedua negara diyakini menjadi tempat persembunyian sejumlah buronan dan pelarian asal Indonesia. Salah satunya, Adrian Kiki. Menurut Darmono, pilihan terhadap Australia bukan tanpa dasar. Kedua negara sudah mempunyai perjanjian ekstradisi, sehingga mempermudah koordinasi. “Hasil temuan TPK disepakati menyusun MLA untuk disampaikan ke pemerintah di sana. Harapannya bisa mempermudah proses ekstradisi,” ujarnya kala dihubungi wartawan, Senin (22/2).

 

Selain melalui jalur hukum, Pemerintah berusaha memaksimalkan jalur politik. Secara hukum Pemerintah menganggap proses pemulangan Adrian Kiki sudah cukup. Pengadilan di Australia juga sudah menyetujui ekstradisi itu, tetapi Adrian banding atau keberatan. Darmono berharap proses banding atau perlawanan hukum Adrian tidak akan berpengaruh pada proses ekstradisi yang dilakukan Indonesia. Karena itu pula, Pemerintah akan mengawal melalui jalur politik. “Tim sedang mempersiapkan jawaban bagi pemerintah Australia secara politis untuk memberitahukan counter atas keberatan itu,” ujarnya.

 

Darmono tak menjelaskan langkah politik dimaksud. Ia hanya mengakui bahwa pemulangan Adrian ke Indonesia mengalami kendala. Sudah menjadi kelaziman, buronan asal Indonesia berupaya mengubah kewarganegaraan mereka. Minimal menjadi permanen resident di negara tempat tinggal mereka. Kesulitan itu mungkin bisa diatasi melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik kedua negara. Sehubungan dengan itu, Darmono menegaskan pertukaran informasi antar kedua negara merupakan keniscayaan.

 

Pada pertemuan di Kejaksaan Agung pekan lalu, TPK mengidentifikasi dan mengevaluasi hasil kerja tahun sebelumnya. Tim ini bertugas mencari buronan sekaligus menelusuri keberadaan aset buronan di luar negeri. Kalau informasi sudah didapat, TPK langsung bertindak. “Ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Langkah lainnya, pemerintah Indonesia akan berupaya memberikan tekanan kepada Australia agar tidak mempersulit proses penarikan para buron oleh pemerintah Indonesia. Darmono berharap pemerintah Australia dapat berlaku adil kepada pemerintah Indonesia. Pasalnya pemerintah Australia pernah meminta kepada Indonesia ekstradisi 4 orang warga negara australiadan telah dipenuhi permintaan tersebut. “Makanya kita bagaimana pemerintah Australia memberikan perlakuan seimbang atas perlakuan yang kita berikan kepada pemerintah Australia,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait