Ekstradisi Adrian Kiki Terhambat
Buronan BLBI

Ekstradisi Adrian Kiki Terhambat

Upaya mengembalikan Adrian Kiki ternyata tidak gampang. Walau Kejaksaan kirim lima sampai enam anggota dalam tim, ternyata usaha itu belum berhasil.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Ekstradisi Adrian Kiki Terhambat
Hukumonline

 

Selain resistensi dari Adrian, Mochtar juga melihat perbedaan sistem hukum menjadi kendala. Kita harus menghargai sistem dan proses hukum di sana, imbuhnya. Mochtar menjelaskan menurut sistem hukum Australia, dibutuhkan 2,5 tahun untuk proses pengembalian Adrian. Waktu selama itu untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan mengajukan banding. Hal ini yang akan memperlambat proses pengembalian terpidana. Makanya, Kejaksaan berharap Adrian dia tidak menggunakan hak bandingnya.

 

Kalau dia tidak menggunakan hak bandingnya baru bisa cepat, tetapi kalau dia tetap menggunakan hak bandingnya, kita akan tetap mengirim tim ke Australia, tegas Mochtar. Selain banding, hambatan lainnya keharusan adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri Australia. Namun begitu, Mochtar mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Australia untuk mempercepat pengembalian Adrian.

 

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta Kejaksaan untuk tidak mencari-cari alasan di balik kegagalan tim membawa pulang Adrian. Menurut Hasril, MLA yang sudah ditandatangani kedua negara semestinya dioptimalkan. Pemerintah Indonesia harus menagih komitmen Australia mengimplementasikan MLA. Apalagi, selama ini Indonesia selalu kooperatif membantu Australia, seperti dalam kasus narkotika Corby.

 

Prinsipnya, jelas Hasril, pelaksanaan MLA didasarkan pada prinsip reciprocity atau timbal balik. Negera A akan bersikap kooperatif jika negara B juga bersikap sama. Jika selama ini Indonesia cukup kooperatif, maka dengan dasar reciprocity, Australia juga harus kooperatif. Instrumen internasional seperti United Nation Convention Against Corruption juga dapat dijadikan tameng mendesak pemerintah Australia. Kejaksaan harus menuntaskan masalah ini, jangan sampai kasus Hendra Rahardja terulang lagi, ujar Hasril.

Hubungan bilateral Indonesia dan Australia selalu naik turun. Kadang harmonis kadang berseberangan. Meskipun begitu, kedua negara serius dalam hal kerjasama di bidang hukum. Selain aliran dana bantuan yang cukup lancar, Indonesia dan Australia juga sudah mengikatkan diri pada perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau populer disebut Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian itu bahkan sudah disahkan dengan UU No. 1 Tahun 1999.

 

MLA seyogyanya memudahkan kedua negara jika ada masalah hukum pidana. Terlebih bagi Indonesia, yang masih dipusingkan dengan buron sejumlah orang yang diduga terbelit kasus korupsi. Fakta berbicara lain, Indonesia tetap kesulitan menciduk buronan koruptor. Hendra Rahardja, salah satu buronan, bahkan keburu meninggal sebelum berhasil ditangkap. Kejaksaan pun hanya mampu menyita aset-aset Bos Bank Harapan Sentosa itu.

 

Hal sama kemungkinan juga terjadi dalam upaya Kejaksaan menangkap Direktur Bank Surya Adrian Kiki. Bersama Wakil Direktur Bank Surya Bambang Sutrisno, Adrian dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp1,5 trilyun yang dikucurkan ke 103 perusahan yang fiktif. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup secara in absentia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, enam tahun silam.

 

Putusan pengadilan ternyata tumpul karena kedua terpidana sudah terlanjut melancong ke luar negeri. Adrian ke Negeri Kangguru, sedangkan Bambang ke Negeri Singa, Singapura. Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin gigih mengejar Adrian ke Australia. Sayang, Tim pulang ke tanah air dengan tangan kosong.

 

Ini bukan gagal, tetapi memang belum berhasil, ujar Mochtar membela diri. Tim awalnya memang berniat menemui Adrian tetapi gagal. Kemarin saya sudah mengusahakan untuk bertemu dengan Adrian, namun ia tidak mau, mungkin dia shock, katanya.

Tags: