Demi Kualitas, Syarat Menjadi Penyidik Polri Diperketat
Berita

Demi Kualitas, Syarat Menjadi Penyidik Polri Diperketat

Anggota DPR berharap RPP tidak hanya mengatur persyaratan penyidik yang lebih ketat, tetapi juga perbaikan remunerasi.

Oleh:
Sam
Bacaan 2 Menit
Demi Kualitas, Syarat Menjadi Penyidik Polri Diperketat
Hukumonline

Pembaruan hukum acara pidana mungkin akan segera terwujud. Di DPR, RUU  tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dimasukkan ke dalam daftar prioritas legislasi tahun 2010. Jika rampung, RUU ini berarti akan menggantikan KUHAP lama yakni UU No 8 Tahun 1981, yang telah berusia 29 tahun. Secara simultan, pemerintah juga tengah menyiapkan RPP tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

 

RPP yang kini masih digodok di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini mengintrodusir beberapa perubahan terkait keberadaan penyidik. Penekanannya lebih kepada persyaratan dan kualifikasi yang lebih ketat ketimbang PP No 27 Tahun 1983. Rumusan PP No 27 Tahun 1983 hanya mencantumkan syarat pangkat yakni “sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

 

Sementara, RPP mencantumkan lima persyaratan. Awalnya, RPP memang memberlakukan syarat kepangkatan seperti yang diatur PP No 27 Tahun 1983. Pasal 2A ayat (1) RPP yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3, menyebutkan bahwa seorang penyidik harus berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi. Masih di pasal dan ayat yang sama, RPP juga eksplisit mencantumkan syarat minimal pendidikan untuk menjadi penyidik Polri yakni S-1.

 

Namun, syarat minimal pendidikan ini disertai dengan kondisi pengecualian bahwa jika pada satuan kerja tidaka ada yang berpendidikan setara S-1, maka ditunjuk Inspektur Dua Polisi yang lain.

 

Syarat berikutnya yang diatur dalam RPP antara lain bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat dua tahun. Lalu, mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal. Terakhir, seorang penyidik harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

Kepada hukumonline, Dosen PTIK Bambang Widodo Umar mengatakan tujuan RPP ini semata untuk memperbaiki kualitas penyidik. “Masyarakat sudah lebih pintar sekarang. Kalau hanya sekedar SMA lulus kemudian dijadikan penyidik, ini justru yang menimbulkan penyimpangan seperti salah tangkap, salah usut, dan lain sebagainya. Untuk itu, sudah saatnya memang harus S1,” jelas Bambang melalui telepon, Selasa (6/4).

Tags: