DPR Akan Kembali Susun UU BHP
Berita

DPR Akan Kembali Susun UU BHP

Komisi X DPR RI meminta rambu-rambu ke Mahkamah Konstitusi dalam membuat UU BHP yang tidak melanggar konstitusi.

Ali
Bacaan 2 Menit
DPR Akan Kembali Susun UU BHP
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rully Chairul Azwar mengatakan DPR akan kembali membuat undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan. “Kami (Komisi X) akan ajukan lagi,” tuturnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/4).

 

Rully mengatakan pasca putusan MK yang membatalkan seluruh isi UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP terjadi kekosongan hukum dalam dunia pendidikan. Karenanya, lanjut Rully, DPR akan mengambil beberapa langkah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

 

Komisi X yang membidangi masalah pendidikan itu memang baru saja mengadakan pertemuan dengan pimpinan MK dan para hakim konstitusi. Para wakil rakyat itu meminta saran dan penjelasan kepada para hakim konstitusi bagaimana membuat UU BHP secara baik dan benar. Sehingga, tidak lagi dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

 

“Kami menyamakan visi dan meminta rambu-rambu kepada MK. Sekarang semuanya sudah jelas,” tambah Rully.

 

Menurut Rully, MK telah memberi rambu-rambu tegas dalam pembuatan UU BHP yang baru ke depan. Di antaranya, penyelenggara pendidikan tak boleh ‘dipaksa’ untuk memilih suatu jenis badan hukum tertentu. “Tidak boleh ada penyeragaman,” ujarnya mengutip putusan MK dan pendapat para hakim.

 

Penyelenggara pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan, persekutuan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan umum (BLU). Selain larangan penyeragaman, UU BHP yang baru juga tidak boleh mengedepankan komersialisasi pendidikan.

Tags:

Berita Terkait