MK Nyatakan UU BHP Inkonstitusional
Aktual

MK Nyatakan UU BHP Inkonstitusional

Dny
Bacaan 2 Menit
MK Nyatakan UU BHP Inkonstitusional
Hukumonline

Tamat sudah riwayat UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Hari ini (31/3), Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian terhadap UU BHP yang diajukan Yura Pratama Yudhistira dkk. Majelis hakim konstitusi menyatakan keseluruhan UU BHP inkonstitusional. Untuk UU Sisdiknas, majelis hakim konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan.

 

Sebagaimana telah diwartakan, Yura sebenarnya memohon kepada MK menguji dua undang-undang. Selain UU BHP, Yura dkk juga menyodorkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisidiknas), khususnya Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi, “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.

 

Sementara, untuk UU BHP, Yura dkk meminta MK menguji keseluruhan pasal. Para Pemohon menganggap Pasal 53 ayat (1) dalam UU Sisdiknas dan UU BHP bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pasa 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).

Tags: