MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru
Berita

MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru

Peradi akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Oleh:
IHW/Ali/Klinik
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto:Sgp
Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto:Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menegaskan belum mencabut surat larangan bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat baru sebelum ada persatuan organisasi advokat. “Sampai sekarang (surat itu) tidak dicabut,” kata Harifin, Kamis (15/4).

 

Dengan belum dicabutnya surat itu, Harifin memastikan sejauh ini belum akan ada pengambilan sumpah advokat baru. Pokok masalahnya, lanjut Harifin, karena Peradi keberatan jika advokat dari KAI diambil sumpahnya. “Karena Peradi kan keberatan. Kalau Peradi mau disumpah, mestinya tak bisa keberatan kalau KAI disumpah. Tapi ini, KAI mau disumpah, Peradi keberatan.”

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sedianya akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (22/4). Total advokat yang akan diangkat Peradi pada 2010 ini ada sekitar 900 orang. Pengangkatan berikutnya rencananya akan dilakukan di Surabaya, Yogyakarta dan Semarang, serta Denpasar masing-masing-masing pada Mei, Juni dan Juli.

 

Pengangkatan advokat oleh Peradi ini berbeda dengan pengangkatan yang lalu. Jika sebelumnya Peradi menggabungkan antara prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah, tidak demikian dengan saat ini. Kali ini Peradi hanya mengangkat advokat saja. Tidak ada pengambilan sumpah.

 

“Pengangkatan Advokat maupun pengambilan sumpah merupakan dua hal yang berbeda. Karena belum ada perubahan sikap pada MA, Peradi mengambil sikap untuk mengangkat saja para calon Advokat yang sudah memenuhi syarat karena pengangkatan itu memang merupakan kewenangan Peradi. Setelah pengangkatan, Peradi akan menyampaikan nama-nama mereka yang telah diangkat ke Pengadilan Tinggi tempat masing-masing calon Advokat berdomisili agar dapat diangkat sumpahnya,” kata Sekjen Peradi, Harry Ponto dalam diskusi interaktif via facebook dengan Klinik Hukumonline, Rabu (14/4) .

 

Inkonstitusional

Sebut saja namanya Indra. Dia adalah satu dari 600-an calon advokat yang akan diangkat Peradi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di satu sisi ia merasa lega atas penantian panjangnya demi menyandang profesi advokat. Tapi di sisi lain ia merasa gundah.

Tags:

Berita Terkait