MA Tak Ubah Sikap Seputar Penundaan Sumpah Advokat
Berita

MA Tak Ubah Sikap Seputar Penundaan Sumpah Advokat

Mahkamah Agung tak mau organisasi advokat ‘mengobok-obok' Surat Ketua MA No 052 Tahun 2009, sebagaimana MA tak mau mencampuri urusan internal organisasi advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA Tak Ubah Sikap Seputar Penundaan Sumpah Advokat
Hukumonline

 

Surat Ketua MA itu, lanjut Harifin, adalah surat biasa yang ditujukan kepada lingkungannya sendiri. Sifatnya merupakan petunjuk bagi Ketua PT yang bingung dengan banyaknya organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal. Pihak lain memang tidak terikat dengan surat tersebut, tetapi pihak lain pun tidak dapat memaksakan kehendaknya terhadap lembaga peradilan, tulis Harifin dalam surat tanggapan kepada KAI tertanggal 18 Mei 2009 itu. 

   

Surat untuk Peradi

Sedangkan untuk Peradi, MA hanya menjawab permintaan klarifikasi. Dalam suratnya, Harifin menceritakan kondisi yang dialami oleh para Ketua PT di daerah-daerah. Ketua PT didesak untuk mengambil sumpah advokat baru yang diajukan oleh KAI, bahkan ada yang diancam akan digugat, tulisnya dalam surat tanggapan kepada Peradi tertanggal 20 Mei 2009.

 

Di lain pihak, lanjut Harifin, Peradi keberatan dengan pengambilan sumpah tersebut. Bahkan ada Ketua PT yang digugat karena mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh KAI.

 

MA juga tak akan menanggapi dalil-dalil pembenar tiga organisasi (Peradi, KAI, dan Peradin) yang menyatakan masing-masing merupakan organisasi tunggal advokat yang sah. Dalil-dalil yang dikemukakan tersebut tidak akan ditanggapi oleh MA, kecuali ada suatu proses hukum yang diajukan kepadanya, tulis Harifin lagi.

 

Masih dalam surat itu, MA mengaku tidak dalam posisi untuk menyatakan suatu organisasi sah atau tidak, tanpa adanya suatu proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut dalam surat saudara, tidak mengadili kasus yang dihadapi saat ini, sehingga belum pernah ada putusan pengadilan yang menyelesaikan kasus ini, sebut Harifin lagi di akhir suratnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan telah menjawab surat yang dilayangkan oleh dua organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). MA sudah jawab. Intinya bahwa kami tak bermaksud mencampuri urusan internal advokat, ujarnya di Gedung MA, Kamis (28/5).

 

Harifin menegaskan sikap MA terhadap organisasi advokat tidak berubah. Selama wadah tunggal advokat belum terbentuk, ia tetap menginstruksikan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tak mengambil sumpah advokat baru dari organisasi mana pun. Selama organisasi advokat belum bersatu, ya tak bisa diambil sumpah, tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, dua organisasi advokat yang masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal itu memang telah mengirim surat ke MA. Mereka mempersoalkan sikap MA dalam Surat Ketua MA No. 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009.

 

Terhadap surat ini, KAI melayangkan surat pernyataan sikap mereka ke MA. Pengurus KAI bersama ratusan anggotanya berdemo agar MA meralat sikapnya. Sedangkan, Dewan Pimpinan Nasional Peradi melayangkan surat terbuka meminta klarifikasi MA. Surat KMA No 052 itu dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

 

Menjawab pernyataan sikap KAI, Harifin membantah bila MA dikatakan telah mencampuri urusan internal advokat. Ia menegaskan surat MA itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan advokat, karena MA memang tak boleh melakukan itu. Hal yang sama juga, pihak lain juga tidak boleh mencampuri urusan internal MA, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: