Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?
Berita

Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?

Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi saling lempar.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Pengangkatan Advokat Peradi 2010. Foto: Sgp
Pengangkatan Advokat Peradi 2010. Foto: Sgp

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya mengangkat advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (22/4). Bertempat di salah satu hotel bintang lima di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, tercatat hampir 900-an advokat baru yang diangkat.

 

Berbeda dengan sebelumnya, pengangkatan advokat kali ini tak diikuti dengan pengambilan sumpah yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam sambutannya menegaskan hal itu. Ia menyayangkan ketiadaan sesi pengambilan sumpah advokat kali ini.

 

Namun begitu, Otto menyatakan akan segera menyampaikan daftar nama advokat baru ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Dengan permintaan agar Pengadilan Tinggi segera melakukan kewajibannya mengambil sumpah advokat.”

 

Bagaimanapun, lanjut Otto, Peradi sudah melakukan kewajibannya mengangkat advokat. Sekarang bola ada di tangan Pengadilan Tinggi. “Kita bersama harus mendesak Pengadilan Tinggi melaksanakan kewajibannya. Saya tegaskan sekali lagi. Ini kewajiban (Pengadilan Tinggi), bukan cuma kewenangan.”

 

Meski demikian, masih menurut Otto, Peradi tak akan memberi tenggat waktu kepada Pengadilan Tinggi. Ia berharap agar Pengadilan Tinggi benar-benar menyadari dan melaksanakan kewajibannya.

 

Terpisah, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro mengaku belum pernah menerima permintaan pengambilan sumpah dari Peradi. “Sampai sejauh ini belum pernah ada permintaan dari Peradi,” aku Andi Samsan kepada hukumonline, Kamis (22/4).

Tags: