Misbakhun Ditahan Mabes Polri
Aktual

Misbakhun Ditahan Mabes Polri

Rfq
Bacaan 2 Menit
Misbakhun Ditahan Mabes Polri
Hukumonline

Inisiator angket Century Misbakhun akhirnya ditahan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Penahanan dilakukan lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyertaan surat Letter of Credit (L/c). Hal ini dibenarkan penasihat hukumnya,Luhut Simanjuntak. “Ya beliau ditahan karena alasan subyektif penyidik,” ujarnya, Selasa dini hari (27/4).

 

Penahanan dilakukan setelah Misbakhun menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Menurut dia penyidik menahan kliennya lantaran alasan subyektif penyidik dengan mengabaikan perikatan perdata yang tertuang dalam KUH Perdata. Dengan mengabaikan perikatan perdata, kata dia, penyidik hanya ingin mengejar target untuk mengejar pidana inisiator kasus Century.

 

Lebih jauh Luhut menjelaskan mesti ditahan, kliennya enggan menandatangani surat penahanan. Tim penasihat hukum masih berpikir akan mengambil langkah praperadilan maupun penanggguhan penahanan. “Kami akan mengambil langkah hukum penanguhan penahanan atau praperadilan,” ujarnya.

 

Mendengar kabar penahanan Misbakhun, anggota Tim 9 Akbar Faisal dan Fahri Hamzah menyambangi Mabes Polri pada malam hari. Kedatangannya, ingin memberikan dukungan moril. Namun, Akbar mengaku akan tetap konsisten untuk tidak memasuki ranah hukum.  Dia mengaku miris mendengar Misbakhun ditahan di Mabes Polri. . “Kami kaget demikian cepat sekali,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info