Upaya Hukum Temasek Holdings Limited Berakhir
Berita

Upaya Hukum Temasek Holdings Limited Berakhir

Majelis Hakim Agung memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Temasek Holding dan PT Telekomunikasi Seluler ditolak. KPPU berharap eksekusi denda temasek segera dilaksanakan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Upaya Hukum Temasek Holdings Limited Berakhir
Hukumonline

Usaha tak kenal lelah Temasek Holdings (Private) Limited untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Temasek Holdings (Private) Limited dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MA, perkara PK itu diputus pada Rabu (5/5) pekan lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Muhammad Saleh.

 

Meski belum secara resmi memperoleh salinan putusan, Kasubdit Litigasi KPPU Mohammad Reza menyambut baik putusan ini. “Bila informasi ini benar, berarti ini kabar baik,” ujarnya, Rabu (19/5). Menurutnya, putusan PK ini sudah sejalan dengan putusan KPPU, putusan PN Jakarta Pusat, dan putusan kasasi yang menghukum Temasek.

 

Sekedar mengingatkan, awalnya, KPPU menyatakan Temasek, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Lalu, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat kasasi, MA juga menyatakan hal serupa meski terdapat sedikit perbaikan terhadap putusan KPPU sebelumnya. Sedangkan, PT Telkomsel –anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No 5/1999, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi.

 

Selain itu, majelis kasasi juga menghukum Temasek dkk dan Telkomsel masing-masing membayar denda sebesar Rp15 miliar. Hal ini yang akan coba ‘ditagih’ oleh KPPU. “Kami telah mengajukan eksekusi pembayaran denda ke PN Jakarta Pusat,” jelas Reza.

Tags: