UU Kesehatan Dinilai Hanya Incar Rokok
Berita

UU Kesehatan Dinilai Hanya Incar Rokok

Mengapa hanya rokok yang harus mencantumkan peringatan kesehatan? Padahal banyak barang-barang lain yang berbahaya bagi kesehatan –seperti minuman bersoda dan kopi- tak wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Ali
Bacaan 2 Menit
UU kesehatan dinilai hanya incar rokok. Foto: Ilustrasi/Sgp.
UU kesehatan dinilai hanya incar rokok. Foto: Ilustrasi/Sgp.

Desakan penolakan tembakau disebut sebagai zat adiktif menguat. Sekitar belasan petani tembakau asal Temanggung menguji sejumlah pasal dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dinilai telah mendiskriminasi tembakau. Salah satu yang diuji adalah Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan. Ketentuan itu secara tegas menyatakan tembakau sebagai barang yang bersifat adiktif. 

 

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, mempertanyakan mengapa hanya tembakau yang secara tegas dinyatakan sebagai zat adiktif. “Bahwa grand design pengaturan tembakau dalam Pasal 113 ayat (2) menjadi satu-satunya yang mengandung zat adiktif sarat dengan motif ekonomi demi kepentingan kapitalis asing,” ujarnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6).

 

Wakil Kamal mengatakan yang dirugikan dengan pasal ini tentu saja petani tembakau kretek yang ada di daerah-daerah di Indonesia. “Produk rokok kretek tak bisa diekspor ke Amerika Serikat. Sedangkan, rokok putih dari Amerika Serikat semakin bebas merajalela masuk ke Indonesia,” tuturnya.

 

Karenanya, Ia meminta MK mengeluarkan tembakau sebagai zat adiktif dalam Pasal 113 ayat (2) itu. Petani tembakau dinilai memerlukan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya. 

 

Sekedar mengingatkan, usaha untuk membatalkan Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, petani tembakau Bambang Sukarno juga menguji pasal yang sama. Saat ini, permohonan Bambang sedang diperiksa oleh MK dan sudah memasuki tahap akhir persidangan. 

 

Hakim Konstitusi Harjono menyarankan agar pemohon bergabung dengan Bambang Sukarno. "Permintaan pemohon ini (Bambang Sukarno,-red) sama dengan permintaan saudara," ujarnya. Apalagi, MK telah mendengarkan keterangan pemeritah, saksi dan ahli dalam perkara Bambang Sukarno ini. Karenanya, bila permohonan pemohon ini sangat bergantung dengan permohonan Bambang Sukarno. Bila MK telah memutus permohonan Bambang Sukarno, maka permohonan ini akan mengikuti putusan tersebut.

Tags: