Jadi Saksi, Pengacara Ari Muladi Berlindung di Balik Kode Etik
Utama

Jadi Saksi, Pengacara Ari Muladi Berlindung di Balik Kode Etik

Sugeng Teguh Santoso membeberkan Anggodo pernah mengiming-imingi uang Rp1 miliar agar Sugeng meminta Ari kembali ke keterangan awal.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Sugeng Teguh Santoso pengacara Ary Muladi. Foto: Sgp
Sugeng Teguh Santoso pengacara Ary Muladi. Foto: Sgp

Anggodo Widjojo dan para pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Mereka harus memutar otak untuk mencari jawaban memuaskan dari saksi yang sedang diperiksa hari itu, Selasa (6/7). Maklum saja, yang diperiksa sebagai saksi adalah seorang advokat.

 

Adalah Sugeng Teguh Santoso, advokat itu. Dia adalah pengacara Ari Muladi. Sebagai salah seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng tentunya kerap membaca dan mencermati ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Salah satunya adalah larangan bagi advokat untuk membocorkan rahasia yang disampaikan kliennya.

 

Makanya menjadi tak heran ketika Sugeng berulang kali tak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan pengacara Anggodo. Alasannya ya itu tadi. Dia tak mau melanggar kode etik.

 

Sebagai contoh ketika tim pengacara Anggodo berulang kali mencecar Sugeng dengan pertanyaan tentang kapan dirinya mengenal sosok Yulianto. Nama yang terakhir disebut ini diungkapkan Ari sebagai pihak terakhir yang memegang uang untuk menyuap pimpinan KPK.

 

“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Walaupun saya tahu, terus terang saja saya tidak bisa menjawab. Ini menyangkut rahasia klien,” kata Sugeng.

 

Mendengar jawaban yang tidak memuaskan, para penasehat hukum Anggodo pun geram. Salah satu penasehat hukum Anggodo sampai menyatakan Yulianto bukanlah klien Sugeng yang harus dirahasiakan. Bahkan ada yang meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penahanan Sugeng karena tidak mengungkapkan kebenaran dalam kesaksiannya di persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: