KPK Imbau Anggota DPR untuk Laporkan Harta Kekayaan
Aktual

KPK Imbau Anggota DPR untuk Laporkan Harta Kekayaan

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Imbau Anggota DPR untuk Laporkan Harta Kekayaan
Hukumonline

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan ke pimpinan DPR untuk menyelesaikan tunggakan laporan harta kekayaan anggotanya. Hingga kini, menurutnya, ada sebagian anggota dewan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

 

"Sudah beberapa kali sampaikan ke pimpinan dewan bahwa ada sebagian anggota yang belum sampaikan LHKPN," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/7).

 

Menurut Johan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu amanat dari UU yang wajib dilakukan setiap pejabat. Namun ia menyayangkan, ada kelemahan dari UU bahwa kewajiban pelaporan tidak diikuti dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

 

Johan mencontohkan, upaya lembaga negara yang baik dalam hal mendorong pejabatnya untuk melaporkan kekayaan. Misal saja, Mahkamah Agung (MA) yang memasukkan pelaporan LHKPN pejabatnya sebagai salah satu syarat untuk bisa dipromosikan jabatannya. "Yang baik harus dicontoh," pungkasnya.

Tags: