Atas Dasar Wanprestasi, BRI Minta Gedung BRI II Dikembalikan
Berita

Atas Dasar Wanprestasi, BRI Minta Gedung BRI II Dikembalikan

Tergugat menolak tudingan telah melakukan wanprestasi, dan mengklaim sudah melakukan seluruh kewajibannya.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Atas dasar Wanprestasi BRI minta gedung BRI II dikembalikan. <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Atas dasar Wanprestasi BRI minta gedung BRI II dikembalikan. <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Perkara antara Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Mulia Persada Pasific (MPP) tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BRI bersama Dana Pensiun BRI, menggugat PT MPP terkait perjanjian Built, Operate, and Transfer (BOT) pengelolaan Gedung BRI II. Perjanjian pengelolaan ini berlaku selama 30 tahun, dengan kewajiban PT MPP untuk membayar sebesar AS$400.000 per tahun.

 

Dalam berkas gugatannya, BRI menuding PT MPP telah melakukan wanprestasi. Sejumlah kewajiban tidak dijalankan oleh PT MPP yang antara lain penyediaan ruang fasilitas shower sejumlah 50 di lantai 3 gedung parkir, tidak menyediakan ruang seluas 500 meter persegi satu blok area pada lantai 3 atau lantai 1 gedung parkir sebagai ganti ruang di Gedung Annex, lantai yang layak dipergunakan sebagai tempat upacara, senam, dan olah raga.

 

Selain meminta pengembalian Gedung BRI II, BRI dan Dana Pensiun BRI menuntut PT MPP mengganti kerugian sebesar Rp347,801 miliar, yang dihitung dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. PT MPP juga diminta ganti rugi sebesar Rp887,040 miliar akibat Dana Pensiun BRI kehilangan nilai gedung BRI III. 

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (12/8), pihak PT MPP menyampaikan perbaikan jawaban. Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh hukumonline, kuasa hukum PT MPP dari Hotman Paris and Partner menolak seluruh tuduhan wanprestasi.

 

Menurut pengacara MPP, telah terjadi kesepakatan-kesepakatan yang merevisi kesepakatan sebelumnya. Perjanjian antara Dana Pensiun BRI dan MPP, dituangkan di dalam Perjanjian No 58 tanggal 11 April 1990 jo. Addendum Perjanjian No 72 tanggal 24 Mei 1991. Namun, dalam perkembangannya, terdapat revisi perjanjian yang dituangkan di dalam surat menyurat.

 

Terkait penyediaan ruangan atau fasilitas untuk shower sejumlah 50 di lantai III, dan kantin, serta gedung parkir yang layak untuk tempat upacara, senam SKJ, bela diri, olahraga volley, badminton, dan tenis meja, sudah dibuat kesepakatan baru.

Tags: