Calon Komisioner Tak Miliki Visi Menguatkan Kewenangan KY
Berita

Calon Komisioner Tak Miliki Visi Menguatkan Kewenangan KY

Dikhawatirkan komisioner periode kedua tetap membawa warisan konflik KY versus MA.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Calon Komisioner tak miliki visi menguatkan kewenangan <br>  KY, Foto: Sgp
Calon Komisioner tak miliki visi menguatkan kewenangan <br> KY, Foto: Sgp

Calon komisioner Komisi Yudisial dinilai tak memiliki formula baru untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Konflik itu bermuara pada kewenangan Komisi Yudisial memeriksa putusan hakim guna menemukan dugaan terjadi pelanggaran etika.

 

Penilaian itu datang dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) KY, Indrianto Seno Adji disela-sela tes wawancara hari pertama delapan dari 24 calon komisioner KY di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (15/9). Padahal, formula ini yang dibutuhkan untuk menguatkan peran KY,” terang pakar hukum pidana itu.

 

Indriyanto mengatakan tak ada satu negara pun yang membolehkan pengawas perilaku hakim memeriksa putusan para pengadil. Namun, KY periode pertama mencoba menerobos hal itu meski akhirnya tersendat karena kewenangan itu ditolak MA.

 

Hakim agung Abbas Said saat tes wawancara menawarkan pendekatan kelembagaan agar putusan hakim dapat diperiksa KY. “Pimpinan KY menghubungi pimpinan MA untuk melakukan pemeriksaan yang dimaksud,” begitu solusi yang ditawarkan hakim dengan pengalaman 44 tahun itu.

 

Abbas menilai, pada praktik peradilan di Indonesia hanya dikenal mekanisme eksaminasi putusan pengadilan apabila dinilai ada kejanggalan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan memeriksa putusan yang masih mentah, “Itu perbuatan yang tidak tepat.”

 

Apalagi, lanjutnya, kerap rencana pemeriksaan putusan oleh KY sudah dimuat media massa. Sehingga, hakim yang memutus perkara sudah dihakimi lebih dulu oleh media massa dan masyarakat. “Padahal putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Abbas.

 

Mantan hakim Pengadilan Tinggi Palu, JMT Simatupang, saat tes wawancara mengusulkan revisi UU No 22 Tahun 2004 tentang KY. Mestinya, kata dia, ada pasal tersendiri mengenai kewenangan KY memeriksa putusan hakim apabila ada dugaan pelanggaran etik. Seharusnya tidak ada masalah apabila putusan hakim diperiksa KY atau pihak lain. “Karena putusan adalah kesimpulan dari proses pengadilan yang terbuka,” ujarnya.

Tags: