Tuntutan Hukuman Adner Sirait Lebih Rendah dari DL Sitorus
Berita

Tuntutan Hukuman Adner Sirait Lebih Rendah dari DL Sitorus

Karena Adner, kata jaksa, mengakui perbuatan yang didakwakan. Sedangkan DL Sitorus masih berkelit.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Tuntutan hukuman Adner Sirait lebih rendah dari DL Sitorus, <br> Foto: Sgp
Tuntutan hukuman Adner Sirait lebih rendah dari DL Sitorus, <br> Foto: Sgp

Duet pengacara-klien, Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10) untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski didakwa dengan perbuatan yang sama, jaksa menuntut hukuman berbeda kepada keduanya.

 

Jaksa penuntut umum Agus Salim menuntut Adner dengan hukuman lima tahun penjara. Lebih ringan setahun dari tuntutan terhadap DL Sitorus selama enam tahun. Meski demikian, keduanya dituntut hukuman denda yang sama. Masing-masing Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Menurut jaksa, keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini karena keduanya dinilai terbukti menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim sebesar Rp300 juta untuk mempengaruhi putusan hakim atas perkara yang ditangani.

 

Perbedaan tuntutan kepada keduanya, lanjut jaksa, terjadi karena Adner dianggap mengakui terus terang perbuatannya. Berbeda dengan DL Sitorus yang dinilai masih berkelit.

 

Salah satu fakta persidangan yang digunakan jaksa untuk menjerat DL Sitorus adalah bukti percakapan antara Sitorus dengan Adner pada 29 Maret 2010. Dalam percakapan itu Adner memberitahu Sitorus soal kesediaan seorang hakim di PT TUN ‘membantu’ pengurusan perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan Pemkot Jakarta Barat. DL Sitorus adalah pemilik PT Sabar Ganda, dan Adner adalah pengacara yang menjadi kuasa hukum PT Sabar Ganda.

 

Mendengar tuntutan yang diberikan, terdakwa DL Sitorus bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia mengaku heran, kenapa tuntutan yang dibacakan jaksa juga berlaku kepadanya. " Saya tidak mengerti kenapa saya dituntut. Saya tidak merasa bersalah," ujarnya.

 

Namun, DL Sitorus menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim. "Saya tidak dapat menilai keliru atau tidak (dakwaan jaksa, red). Saya hanya berbicara dari sudut kebenaran. Dan tak ada urusan tua ke hukum. Sudah tua, sakit, nggak ada urusannya ke hukum. Yang mau mati juga dihukum kalau bersalah".

Halaman Selanjutnya:
Tags: