Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah Ditargetkan Rampung 2011
Berita

Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah Ditargetkan Rampung 2011

Dalam penyusunan KHAES, MA akan melibatkan sejumlah ahli ekonomi syariah di sektor perbankan, asuransi syariah.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Kompilasi Hukum acara Ekonomi Syariah ditargetkan rampung <br> tahun 2010. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kompilasi Hukum acara Ekonomi Syariah ditargetkan rampung <br> tahun 2010. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Setelah menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Mahkamah Agung (MA) bakal menyusun Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES) sebagai pedoman bagi hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.

 

“Berkat kerja sama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA dan Kelompok Kerja (Pokja) Perdata Agama, KHAES akan segera disusun,” demikian kutipan materi yang disusun oleh Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA, Andi Syamsu Alam, sebagai bahan Rakernas MA 2010.

 

Materi ini dibahas di Komisi II Rakernas MA yang membidangi urusan lingkungan peradilan agama. Andi sendiri tak bisa menghadiri acara Rakernas lantaran harus menjadi Plt Ketua MA di Jakarta.

 

Menurutnya, program penyusunan KHAES ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua MA dan telah ditunjuk tim anggota penyusun yang terdiri dari tokoh-tokoh dari empat lingkungan peradilan. Nantinya, jika penyusunan KHAES ini rampung, selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan MA (Perma).

 

Dalam rangka penyusunan KHAES ini sejak tahun ini, sudah dilakukan diskusi terarah untuk mempersiapkan naskah akademis yang dibiayai oleh anggaran Badilag MA. KHAES ini ditujukan untuk mengkompilasi hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sumbernya masih tersebar, seperti UU Pengadilan Agama dan Hierzien Inland Reglement (HIR).

 

Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Hidayatullah mengaku program penyusunan KHAES tak dibahas secara khusus dalam Rakernas mengingat keterbatasan waktu. “Penyusunan KHAES tak dibahas secara khusus, tetapi hanya diiformasikan saja kepada peserta Rakernas,“ kata Hidayatullah di sela-sela Rakernas MA di Balikpapan, Rabu (13/10).

 

Meski demikian, kata Hidayatullah, penyusunan KHAES sudah dua kali dibahas. Terakhir, pembahasan dilakukan di Bandung pada Agustus 2010 lalu. Penyusunan KHAES, lanjutnya, ditargetkan selesai pada tahun 2011. “Insya Allah KHAES diluncurkan pada 2011 yang dituangkan dalam bentuk Perma,” katanya.

 

Tim Pokja penyusunan KHAES, lanjutnya, diketuai Prof Abdul Manan. “Langkah awal sudah dilakukan brain storming di Bandung yang hanya mengundang ahli ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Prof Faturrahman Jamil,” akunya.

 

Pembahasan berikutnya MA berencana akan mengundang para ahli lainnya di antaranya ahli dari sektor perbankan syariah dan asuransi syariah. “Nanti kita akan meminta masukan dari mereka untuk menyusun draft KHAES agar lebih komprehensif.”

 

Sebelumnya, pada 2008 lalu MA juga telah mengesahkan KHES yang tertuang dalam Perma No 02 Tahun 2008 tertanggal 10 September 2008. KHES dipakai sebagai hukum materil bagi hakim pengadilan agama dalam menyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. KHES sendiri mencakup sebelas bidang ekonomi syariah.

Tags: