Pensiunan Pegawai Pajak Jabar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Berita

Pensiunan Pegawai Pajak Jabar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa dianggap terbukti menerima suap Rp550 juta dari Bank Jabar berkaitan dengan penurunan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun pajak 2001 dan tahun pajak 2002.

Fat
Bacaan 2 Menit
Pensiunan pegawai pajak Jawa Barat dituntut 7,5<br> tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.<br> Foto: Sgp
Pensiunan pegawai pajak Jawa Barat dituntut 7,5<br> tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.<br> Foto: Sgp

Tertunduk lesu di kursi pesakitan dilakukan mantan Supervisor Kantor Pemeriksa Pajak Bandung Satu Dedi Suwardi saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/11). Jaksa Afni Carolina mengatakan, terdakwa Dedi terbukti menerima suap sebesar Rp550 juta dari Bank Jabar berkaitan dengan penurunan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun pajak 2001 dan tahun pajak 2002.

 

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Afni, terdakwa Dedi harus dihukum pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan selain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa membahayakan penerimaan negara dari sektor pajak dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

 

Terdakwa sendiri tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti karena suap yang diterimanya sudah dikembalikan seluruhnya ke negara. "Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang secara bertahap Rp150 juta dan Rp400 juta ke penyidik KPK," katanya.

 

Jaksa Muhibuddin menuturkan, terdakwa Dedy telah menerima uang dua kali dari Bank Jabar karena telah menurunkan jumlah pajak kurang bayar selama dua periode, yaitu tahun 2001 dan tahun 2002. "Pertama, terdakwa telah menerima bagian uang sebesar Rp150 juta dari Rp1 miliar dalam rangka pemeriksaan pajak bank Jabar tahun 2001 dan kedua sejumlah Rp400 juta dari Rp1,55 miliar dalam rangka pemeriksaan pajak Bank Jabar tahun pajak 2002," katanya.

 

Ia menjelaskan, ada dua periode pajak kurang bayar Bank Jabar yang diturunkan oleh terdakwa bersama rekan-rekannya sebagai tim pemeriksa. Pertama, pajak kurang bayar Bank Jabar untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp129,2 miliar yang turun drastis menjadi Rp4,9 miliar. Penyusutan angka ini untuk memenuhi permintaan pihak Bank Jabar dimana Umar Sjarifuddin selaku Direktur Utamanya.

 

Kedua, untuk pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2002, yang kewajiban pajak awalnya sebesar Rp51,8 miliar menyusut menjadi Rp7,2 miliar. Seperti tahun sebelumnya penurunan jumlah pajak dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak Bank Jabar. "Akhirnya, sesuai dengan kesepakatan antara tim pemeriksa dengan pihak Bank Jabar, jumlah pajak kurang bayar menjadi Rp7,2 miliar," ujar Muhibuddin.

 

Selain melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Chatarina Mulyana menambahkan, terdakwa Dedy telah melanggar kode etik pegawai di lingkungan Ditjen Pajak Depkeu. Kode etik tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dilarang untuk menerima uang dari wajib pajak dan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

 

Usai dibacakan tuntutannya, terdakwa Dedi dan penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein mengatakan, sidang akan dilanjutkan bulan depan. Alasan sidang dilanjutkan molor karena dirinya harus menunaikan iabadah haji. "Agenda berikutnya pledoi hari Senin tanggal 13 Desember 2010. Karena saya ingin menunaikan ibadah haji dahulu," tutupnya.

Tags: