KPK Minta Kementerian Kehutanan Berbenah Diri
Berita

KPK Minta Kementerian Kehutanan Berbenah Diri

Ada sembilan kelemahan dalam aspek regulasi yang menyebabkan rentannya praktik korupsi di tubuh Kementerian Kehutanan.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK minta kementrian kehutanan berbenah diri, Foto: Sgp
KPK minta kementrian kehutanan berbenah diri, Foto: Sgp

Dalam menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsinya, KPK melakukan kajian sistem di seluruh instansi pemerintah maupun lembaga negara. "Kali ini, KPK memaparkan hasil kajian kebijakan titik korupsi dalam lemahnya kepastian hukum pada kawasan hutan serta kajian sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut)," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (3/12).

 

Menurut dia dari kajian kebijakan titik korupsi pada kawasan hutan, KPK menemukan ketidakpastian definisi kawasan hutan di sejumlah aturan. Akibatnya mungkin terjadi perlakuan memihak sehingga meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum, sangat besar. "Kemungkinan perlakuan memihak ini dapat terjadi dari ketidakjelasan kewenangan menentukan kawasan hutan antara pusat dan daerah terkait rencana tata ruang wilayah".

 

Untuk sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan, lanjut Jasin, KPK menemukan kerentanan korupsi akibat lemahnya regulasi. Menurut dia, ada sembilan temuan KPK terkait lemahnya regulasi ini.

 

Pertama, belum terintegrasinya peta-peta kawasan hutan menjadi satu peta tunggal yang bisa dijadikan acuan seluruh stakeholder. Kedua, terdapatnya ketentuan di dalam SK Menhut No. 32 Tahun 2001 yang menyebabkan inefisiensi keuangan negara sebesar Rp452,4 miliar dan potensi inefisiensi sebesar Rp339,2 miliar akibat perubahan batas-batas hutan secara terus menerus.

 

Berikutnya, terdapatnya potensi kerugian negara akibat pencurian kayu dengan modus berlindung kepada izin pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan untuk fasilitas umum dan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi. "Hal ini disebabkan belum lengkapnya aturan mengenai inventarisasi dan pembayaran izin hutan kayu dalam Permenhut No. 58 Tahun 2009," tandasnya.

 

Keempat, tidak adanya jaminan realisasi pelaksanaan penanaman sesuai tujuan pelepasan dan tak adanya mekanisme pengembalian kawasan hutan yang dilepaskan dalam Permenhut No. 33 Tahun 2010. Akibatnya terjadi kerugian negara karena 3,2 juta ha kawasan hutan menjadi tanah terlantar dan potensi kerugian negara dari pelepasan 4,2 juta ha kawasan hutan untuk perkebunan.

 

Kelima, terdapatnya potensi konflik 119 wilayah provinsi dan kabupaten/kota pemekaran yang sebagian atau seluruhnya berada di kawasan hutan. Peluang mengatasi konflik ini terkendala oleh keterbatasan tim terpadu berdasarkan Permenhut No. 36 Tahun 2010.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info