Perkap Ancaman Senjata Kimia Tak Merujuk Peraturan Lebih Tinggi
Berita

Perkap Ancaman Senjata Kimia Tak Merujuk Peraturan Lebih Tinggi

Kepolisian sudah mengantisipasi kemungkinan ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Iskandar Hasan mengaku belum<br> melihat Perkap ancaman senjata kimia. Foto: Sgp
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Iskandar Hasan mengaku belum<br> melihat Perkap ancaman senjata kimia. Foto: Sgp

Langkah kepolisian mengantisipasi ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif patut diacungi jempol. Melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2010, Polri menyadari pentingnya menjalankan fungsi keamanan terhadap ancaman senjata-senjata mematikan itu. Senjata kimia, biologi, dan radioaktif berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak yang jauh lebih besar.

 

Perkap No. 14 Tahun 2010 mengatur tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif. Perkap ini memberi tugas kepada Unit Kimia, Biologi, dan Radoaktif (Unit KBR) di Brimob untuk menangani setiap ancaman yang muncul. Tujuan Perkap ini adalah menyamakan persepsi dan cara bertindak bagi unit KBR, agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan aman dan lancar.

 

Namun, dari sisi teknik pembentukan perundang-undangan, Perkap No. 14 Tahun 2010 memiliki kelemahan. Konsiderans beleid ini tak merujuk sama sekali peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang substansinya sudah mengatur penanganan ancaman zat kimia, biologi, dan radioaktif.

 

Berdasarkan salinan yang diperoleh hukumonline, Perkap No. 14 Tahun 2010 hanya merujuk pada dua peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang N. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pengamat dan pengajar legislative drafting, Erni Setyowati, mengkritik konsiderans Perkap tersebut. Dua peraturan yang dirujuk Perkap hanya berupa pendelegasian wewenang. Seharusnya, kata dia, Perkap juga merujuk peraturan lebih tinggi yang mengatur substansi penanganan zat kimia, biologi, dan radioaktif. “Seharusnya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Apalagi, pasal 3 Perkap tersebut menyinggung prinsip legalitas. Prinsip ini mengandung arti bahwa penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah antisipatif Polri menghadapi ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif diapresiasi Jumi Rahayu sebagai langkah strategis. Namun Manajer Hukum dan Analisis Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup itu menganggap Perkap No. 14 kurang lengkap dari sisi mekanisme pembentukan perundang-undangan. Seharusnya, Perkap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan masih berlaku.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Prohibition of the Development Production, Stockpilling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction. Ratifikasi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya itu dilakukan lewat Undang-Undang No. 6 Tahun 1998. Masih pada tahun yang sama, Pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia (UU No. 9 Tahun 2008). Belum termasuk UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: