Belinda Rosalina: Seniman yang Menjadi Konsultan HKI
Edsus Akhir Tahun 2010:

Belinda Rosalina: Seniman yang Menjadi Konsultan HKI

Selalu ingin melindungi dan menghargai hasil karya arsitektur maupun seniman yang biasanya lemah jika dihadapkan dengan hukum.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Belinda Rosalina seniman yang menjadi konsultan<br> Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto: Sgp
Belinda Rosalina seniman yang menjadi konsultan<br> Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto: Sgp

Bila berkunjung ke Kota Bandung dan menyempatkan diri ke Hotel Amarossa, mata Anda akan dimanjakan dengan sejumlah karya seni hasil pemikiran dua insan. Bersama sang ibu, Amalia Rooseno, Belinda Rosalina mencurahkan ide seninya untuk menciptakan suasana yang berbeda dengan hotel lain. Tapi ingat, jangan coba-coba meniru persis karya seni yang ada di hotel tersebut, apalagi sampai mengakui dan menjualnya. Itu artinya, Anda telah melanggar hak cipta.

 

Cantik, enerjik, pintar, dan humoris. Semua itu ada dalam diri Belinda Rosalina. Kecintaannya pada semua hal yang berbau seni seperti tak bisa dipisahkan. Bagi ibu dua anak ini, seni sudah menjadi bagian dari hidup. Seni pula yang mengantarkannya menjadi seorang konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini, sekaligus meneruskan pekerjaan ibu dan kakeknya yang juga berprofesi sebagai konsultan di bidang yang sama.

 

Bagi Belinda, menjadi konsultan merupakan pekerjaan yang mulia. Ia merasa bisa memberikan sesuatu kepada orang yang sedang membutuhkan solusi. Dalam tugasnya sehari-hari sebagai konsultan HKI, wanita yang biasa disapa Ocha ini berusaha menjembatani kebutuhan klien-kliennya, baik seniman atau perusahaan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan jiwa seni yang menempel pada dirinya, ia ingin sekali melindungi hasil karya para seniman dan arsitektur.

 

“Saya melihat masih banyak copyright dari para seniman atau arsitektur kita yang dirugikan. Karena itu, saya ingin sekali membantu mereka,” kata alumnus Universitas Indonesia dan Melbourne University ini.

 

Niat itu tentu perlu dihargai. Apalagi untuk teman yang berprofesi sebagai seniman atau arsitek, Ocha mengaku tidak men-charge harga khusus dalam berkonsultasi. Tapi sayangnya, kata dia, banyak seniman atau arsitek yang enggan berurusan dengan hukum sehingga membiarkan hasil karyanya ditiru atau dijiplak mentah-mentah orang lain.

 

Fenomena itulah yang mendorong Ocha membuat disertasi yang berjudul “Perlindungan Karya Arsitektur Berdasarkan Hak Cipta”. Selain dipersembahkan untuk mendiang kakaknya, Janink Radjendra yang berprofesi sebagai arsitektur, disertasi itu dibuat untuk menghargai seniman yang biasanya lemah jika dihadapkan dengan hukum. Ia memandang perlunya penjabaran Undang-Undang Hak Cipta yang bisa memproteksi karya arsitektur dan seniman. “Hal itu untuk melindungi dan menghormati apa yang sudah menjadi kebiasaan di dunia tersebut,” ujar wanita yang senang melukis ini.

 

Tak bisa dipungkiri, saat ini banyak sekali produk-produk tiruan yang membanjiri pasar di Tanah Air. Ocha mengaku miris melihat hal tersebut. Tapi sebagai konsultan HKI, dirinya cenderung tidak bisa berbuat banyak. Meski demikian, tak jarang, ia berinisiatif menginformasikan hal itu kepada si pemilik merek. Tapi hasilnya, ya itu tadi, mereka malas berurusan dengan hukum dengan alasan beda market.

Tags:

Berita Terkait