Salah Penerapan Unsur Pemidanaan di UU Minerba
Utama

Salah Penerapan Unsur Pemidanaan di UU Minerba

Komnas HAM bakal bulat menentang pasal semacam ini.

Inu
Bacaan 2 Menit
Salah penerapan unsur pemindanaan di UU Mineral dan Batubara.<br> Foto: Sgp
Salah penerapan unsur pemindanaan di UU Mineral dan Batubara.<br> Foto: Sgp

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo menilai UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tak layak dipakai untuk memidanakan orang.

 

Pakar hukum pidana itu menyampaikan pendapatnya tatkala diskusi publik bertajuk “Veto Rakyat atas Wilayah Pertambangan Sebagai Hak Konstitusi, Sebagai Harapan Menghindari Kriminalisasi Rakyat dalam Konflik Pertambangan”, di Jakarta, Kamis (27/1). Diskusi tersebut diselenggarakan koalisi LSM yang terdiri dari Walhi, Huma, PBHI, KPA, Solidaritas Perempuan, dan didukung masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

 

Seperti diketahui, koalisi LSM tersebut juga mengajukan uji materi UU Minerba pada Mahkamah Konstitusi (MK). Diakui Direktur Walhi, Berry Nahdian Forqan, diskusi ini untuk mengingatkan publik akan upaya koalisi mengajukan uji materi.

 

Pasal 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun  atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta  rupiah).

 

Pasal 136

(1)  Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib  menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan  secara  bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

 

Pada kesempatan itu, Rudy menguraikan ancaman pidana yang diatur Pasal 162 UU Minerba sudah jelas. Bahkan, menurutnya, gamblang pula penyebab pemidanaan itu diberikan penegak hukum berdasarkan uraian di pasal tersebut.

 

Namun, Rudy melihat kelemahan dalam Pasal 162. Pasal tersebut menyebutkan pemidanaan akan berlaku apabila syarat-syarat pada Pasal 136 ayat (2) terpenuhi.

 

Kemudian, Rudy menunjukkan pada Pasal 136 ayat (2) hanya menguatkan apa yang diatur ayat sebelumnya. “Pada ayat pertama itu, pemidanaan dibatasi,” tuturnya.

 

Menurutnya, Pasal 136 ayat (1), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi hanya bisa melakukan kegiatan operasi produksi setelah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan berlaku. “Itu berarti yang diatur hanya hak atas tanah dan lepas setelah terjadi jual beli,” imbuhnya.

 

Melihat hal itu, Rudy berpendapat bahwa yang diatur adalah hak atas tanah. Bukan hak menolak untuk menjual, atau menuntut ganti rugi jika lahan milik warga rusak akibat operasi pertambangan. “Pendek kata, rakyat tak dapat dipidana dengan pasal ini,” tegasnya.

 

Walhi mencatat, sepanjang 2010, setidaknya 28 orang mendekam di tahanan. Sebanyak 37 orang lain berurusan dengan pihak Kepolisian karena berjuang untuk kelestarian ruang hidup dari penetrasi tambang. Konflik rakyat dan pertambangan, menurut Walhi, akan terus meluas seiring target pemerintah menetapkan 40 wilayah pertambangan per tahun. Luas dari WP diperkirakan tak akan terbatas pada periode 2009-2014.

 

Sedangkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 162 pengaduan masuk ke komisi terkait konflik tambang. Komnas menilai, jumlah pengaduan itu menggambarkan bahwa pemindahan hak milik dari masyarakat ke korporasi belum sempurna.

 

Meski dalam UU Minerba dibuka ruang konsultasi dan koordinasi pemerintah, legislatif, korporasi dengan rakyat akan Wilayah Pertambangan, namun Nurkholis menyatakan derajat kualitas masih rendah. “Itu sebab konflik masih meninggi karena rakyat tak didengarkan atau hanya diwakili pemerintah daerah dan legislatif saat berunding dengan korporasi,” tukasnya.

 

Gerah akan pasal yang memidanakan dalam UU Minerba, Nurkholis menyatakan Komnas akan satu suara menolak. “Komnas menolak dan ikut berjuang melenyapkan pasal yang seperti ini,” tegas Wakil Ketua Komnas HAM ini.

 

Menanggapi kegelisahan sejumlah pihak akan UU Minerba terkait Wilayah Pertambangan, Direktur Pembinaan Program Minerba, Direktorat Jenderal Minerba dan Pertambangan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tatang Sabaruddin menuturkan WP belum ditetapkan. “Masih di DPR dan baru berupa usulan dari daerah,” ungkapnya.

 

Dia sampaikan, WP diusulkan daerah sesuai PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Izin diberikan pada daerah. Jika ada penolakan pasti akan dituruti,” imbuhnya.

 

Tatang mengingatkan, Pasal 145 UU Minerba menjamin perlindungan pada masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari operasi pertambangan. Bahkan, sambungnya, diatur pula dalam UU ini sanksi bagi pemberi izin, seperti diatur Pasal 165.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info