Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun lalu, telah divonis lebih ringan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Ibrahim divonis 3 tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta.
”Vonis Ibrahim di tingkat kasasi diturunkan,” kata salah satu anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi wartawan.
Penurunan vonis itu dilandasi atas alasan kemanusiaan. Sebab, Ibrahim selama menderita gagal ginjal serius dan harus menjalani cuci darah setiap minggunya.
Perkara di tingkat kasasi ini diputus majelis yang diketuai Mansur Kartayasa beranggotakan Krisna Harahap, Moegiharjo, Sophian Martabaya, dan Asikin.
Sebelumnya, Ibrahim divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, di tingkat banding, Ibrahim divonis 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Ibrahim divonis 3 tahun penjara. Ibrahim tertangkap tangan KPK ketika menerima uang Rp300 juta pada 30 Maret 2010 lalu dari pengacara Adner Sinaga saat menangani perkara tanah yang dimiliki pengusaha DL Sitorus.
















