Ijazah Lulusan Usakti Tak Akan Batal
Utama

Ijazah Lulusan Usakti Tak Akan Batal

Kedua belah pihak yang bersengketa ‘sepakat’ tidak akan mengutak-atik ijazah yang telah ditandatangani oleh Rektor Universitas Trisakti Toby Muthis.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
trisakti.ac.id
trisakti.ac.id

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi terkait kisruh kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti). Majelis hakim yang terdiri dari Zaharuddin, Solthoni Mohdally, dan Takdir Rahmadi menyatakan Yayasan Trisakti adalah pemilik, pengelola dan pembina serta penanggung jawab yang sah secara hukum Universitas Trisakti.

 

Artinya, Rektor Usakti Thoby Mutis –bersama delapan tergugat lainnya- harus angkat kaki dari Usakti. Beredar rumor di kalangan mahasiswa bahwa putusan ini akan berimplikasi terhadap ijazah lulusan Usakti. Kabarnya, ijazah yang dikeluarkan di era Thoby Mutis dapat juga dinyatakan batal karena ditandatangani oleh Rektor yang tidak sah.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Luhut Pangaribuan buru-buru membantah ini. Ia menegaskan ijazah yang sudah dikeluarkan itu tidak bisa dibatalkan. Meski sebenarnya, Thoby Mutis telah dinyatakan tidak sah menjadi rektor oleh pihak Yayasan sejak 2002 lalu. “Tidak ada hubungannya (ijazah,-red) dengan ini. Legalitas ijazah itu urusan Mendiknas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/5).

 

Luhut memastikan bahwa pertikaian antara Yayasan melawan Rektorat ini tidak akan merugikan seluruh civitas akademika Trisakti. “Tidak mungkin mahasiswa dan alumni akan dikorbankan. Yayasan tak akan merugikan mahasiswa hanya karena ijazahnya ditandatangani oleh rektor yang tidak sah,” tuturnya.

 

Luhut juga berharap tidak ada upaya penghilangan data milik mahasiswa maupun alumni oleh kubu tergugat. “Saya percaya mereka tak akan melakukan itu. Saya masih percaya bahwa mereka bermental pendidikan, sehingga tidak akan membawa-bawa mahasiswa ke dalam masalah ini,” ujarnya.

 

Selain itu, Luhut juga memastikan bahwa kemenangan Yayasan ini tidak akan berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap dosen dan karyawan Usakti. “Yayasan kan tetap membutuhkan karyawan dan mahasiswa,” ujarnya.

 

Luhut kembali menegaskan persoalan ini hanya menyangkut kepemilikan aset Usakti antara Yayasan dan kubu Thoby Mutis dkk. Ia mengatakan Yayasan hanya menginginkan agar putusan kasasi MA ini dapat segera dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap. “Rencananya putusan ini akan dieksekusi 19 Mei besok,” ujarnya.     

 

Point 4 Putusan PT DKI No.248/PDT/2009

yang diperkuat oleh majelis kasasi MA

 

Menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapat hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharna Perguruan Tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun di luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti. 

 

Sekedar mengingatkan, putusan ini akan mengeksekusi sembilan tergugat agar tidak lagi berada di Kampus Usakti. Sembilan tergugat itu adalah Thoby Mutis, Advendi Simangunsong, HA Suprayitno, Immanuel Bonjol Siagian, Yuswar Basri, Komang Sukaras, Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania. Saat ini, Endar Pulungan masih tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Usakti.

 

Non Eksekutabel

Kuasa Hukum para Tergugat, Bambang Widjojanto juga sepakat tak akan membawa-bawa masalah mahasiswa dan ijazah ke dalam konflik ini. “Itu hanya isu. Ijazah tak bisa diutak-atik,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon kepada hukumonline.

 

Meski begitu, Bambang menilai putusan kasasi ini termasuk putusan yang non eksekutabel (tidak dapat dieksekusi). Pasalnya, amar putusan bersifat umum dan berpotensi merugikan pihak lain. Ia menyoroti kalimat Siapapun tanpa kecuali yang telah mendapat hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari tergugat untuk tidak memasuki kampus Usakti.

 

“Kalimat itu bisa berarti dosen, karyawan, dan mahasiswa. Makanya, ini tak bisa dieksekusi karena tidak mungkin meminta para mahasiswa dan karyawan yang ribuan jumlahnya untuk keluar dari kampus. Makannya, kami sudah melaporkan ke Komisi Yudisial,” pungkas pria yang juga bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Usakti ini.

 

Tags: