Pemerintah berupaya mengoptimalkan anggaran daerah yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada sekitar 524 daerah di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono saat menghadiri seminar di Jakarta, Selasa (7/6), seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan. Optimalisasi itu dilakukan dengan membuat sejumlah strategi pengalokasian dana ke daerah sebagai perwujudan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengenai desentralisasi fiskal, akan disusun beberapa strategi agar dana transfer ke daerah dapat dioptimalisasi. Antara lain pengalokasian dana dari belanja daerah yang diberikan untuk belanja modal, sebutnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (7/6).
Nantinya, ada kebijakan pada daerah mengalokasikan sekian persen belanja daerahnya untuk belanja kapital. Ada pemikiran juga bahwa belanja pegawai itu harusnya di-cap,” jelasnya. Namun, ia menambahkan, strategi tersebut masih dalam pembahasan. “Kita tidak mau kalau aturan itu tidak bisa diimplementasikan di lapangan,” tambahnya.
Idealnya, penggunaan anggaran daerah sangat bergantung pada manajemen di daerah itu sendiri. “Sebetulnya, bagian DAU (Dana Alokasi Umum) sudah block grant, dan sangat tergantung pada manajemen di daerah,” pungkas Marwanto.
















