MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP
Utama

MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP

Yusril minta Kejagung segera memanggil Presiden SBY.

Oleh:
Agus Sahbani/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan pengujian yang diajukan<br> Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan pengujian yang diajukan<br> Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. 

 

“Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” kata Ketua Majelis Moh Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Senin (8/8).    

 

Sebagaimana diketahui, Yusril menguji Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1a) KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan. Pasal-pasal itu secara bersyarat dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), 28 H ayat (2), dan 28 J UUD 1945.

 

Pengujian ini dilakukan lantaran penyidik Kejagung pernah menolak empat saksi yaitu Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kwik Kian Gie. Keempat tokoh itu dianggap sebagai saksi menguntungkan bagi Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).           

 

Kejaksaan berdalih keempat saksi yang menguntungkan itu dianggap tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kasus itu (saksi fakta, red) sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Menurut Yusril, setiap keterangan yang ada relevansinya dengan perkara dan menguntungkan bagi tersangka wajib dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

 

Demikian pula di sidang pengadilan, setiap keterangan saksi yang menguntungkan bagi terdakwa wajib dijadikan alat bukti yang sah. Karenanya, jika keempat saksi itu tak dapat dikategorikan sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, hal ini jelas-jelas merugikan hak konstitusional pemohon selaku tersangka.                 

 

Karena itu, Yusril selaku pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 KUHAP jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP ini secara bersyarat. Dalam arti, definisi saksi yang menguntungkan yang diatur Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tidak harus dikualifikasikan sebagai orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa pidana seperti diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Tags: