Pemerintah harus memikirkan dengan baik sebelum menarik pajak bagi sektor usaha kecil menengah (UKM). Sektor UMKM sangat rentan terhadap kebijakan fiskal sekecil apapun. Jangan sampai kebijakan seperti itu malah menghambat potensi pengusaha UKM untuk berkembang.
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang Industri (Kadin), Adler Haymans Manurung, mengatakan rencana pemerintah menarik pajak dari sektor usaha adalah hal wajar. “Sebenarnya tidak masalah, teorinya pemerintah ingin memperbesar pemasukan negara maka pajak dinaikkan,” katanya Kamis (11/8).
Sebagaimana ramai diberitakan, pemerintah berencana menarik pajak bagi sektor UKM beromzet tahunan Rp300 juta - Rp4 miliar. Salah satu alasannya, pemerintah membutuhkan uang untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur.
Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany, mengatakan pihaknya sedang merancang konsep penarikan pajak untuk UKM. Ia menegaskan penarikan pajak ini tidak akan terlalu memberatkan sektor UKM. Apalagi, masih banyak dari pengusaha UKM dengan omzet tinggi yang belum membayar pajak.
“Memang, tergantung tingkat kepatuhan masing-masing UKM, tapi kita harapkan dengan fasilitas ini lebih banyak yang menengah itu mulai melaporkan pajaknya,” ujarnya.
Menurut Fuad, pengenaan pajak ini justru sebagai insentif bagi sektor UKM karena tarif pajaknya lebih rendah, meski tetap dapat mendongkrak perolehan pajak nasional. “Tarifnya akan lebih rendah, jadi lebih mudah dalam hal tariff dan metode pembayaran,” jelasnya.
Namun, kembali Adler mengingatkan bahwa sektor UKM sangat rentan terhadap kebijakan perpajakan. “Jangankan tiga persen, pajak satu persen saja sangat mempengaruhi kebijakan
















