Antasari Beberkan Kekhilafan Hakim
Berita

Antasari Beberkan Kekhilafan Hakim

Keluarga korban yakin Antasari bukan pelaku maupun aktor intelektual pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Antasari Azhar beberkan kekhilafan hakim. Foto: SGP
Antasari Azhar beberkan kekhilafan hakim. Foto: SGP

“Sampai kapanpun, keadilan ini akan saya perjuangkan. Saya tidak membunuh, buka itu hapenya itu,” pekik Antasari Azhar sebelum persidangan Peninjauan Kembali dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

 

Mengenakan kemeja lengan panjang dan bercelana hitam, Antasari berdiri seraya membacakan memori PK setebal 205 halaman. Antasari menyebut setidaknya 28 kekhilafan hakim judex factie dan judex juris yang dijadikan dasar pengajuan PK. Kekhilafan pertama, hakim tidak mempertimbangkan visum et repertum luka tembak yang masuk dari pelipis kiri Nasrudin Zulkarnain.

 

“Pertimbangan judex factie dan dianggap benar oleh judex juris sama sekali tidak pernah menyebut dan mempertimbangkan adanya luka pada pelipis kanan bagian luar,” ujar mantan Ketua KPK itu.

 

Kekhilafan berikutnya, menurut Antasari, putusan judex factie yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi melanggar asas legalitas. Hal ini terkait rumusan penyertaan yang ditafsirkan oleh hakim “turut serta menganjurkan pembunuhan berencana”. Rumusan ini, kata Antasari, tak sesuai dengan KUHP yang masih berlaku.

 

Lalu, Antasari juga mempersoalkan penafsiran hakim tingkat pertama hingga kasasi putusan judex juris tentang “unsur melakukan atau turut serta melakukan”. Masalahnya, hakim dituding sama sekali tidak pernah mempertimbangkan adanya keterangan para saksi di persidangan yang membuktikan adanya kesengajaan Antasari dalam rangka “turut serta menganjurkan pembunuhan terencana”.

 

Berikutnya, Antasari mempertanyakan kesimpulan hakim yang menyatakan adanya pertemuan di kediaman Sigit Haryo Wibisono dengan Wiliardi Wizard hanya berdasarkan keterangan Sigit semata. Antasari merujuk pada asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi.

 

Dalam memori PK, Antasari turut mempersoalkan pertimbangan hukum judex factie hakim pengadilan tingkat pertama terkait tindakan penyitaan barang bukti yang dinilai tidak berhubungan dengan perkara. Barang bukti dimaksud antara lain satu buah amplop cokelat dari Sigit, satu bundel hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham dari BPK, dan satu surat berjudul “Salim bersaudara”.

Tags: