Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Aktual

Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Ali
Bacaan 2 Menit
Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Hukumonline

DPR dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa berharap dengan diratifikasinya konvensi ini dapat melindungi penyandang disabilitas di Indonesia. “Ini bisa merupakan catatan penting bagi sistem hukum Indonesia,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (18/10).

 

Lebih lanjut, Chairun mengatakan sebenarnya Indonesia terlambat meratifikasi Konvensi yang telah disepakati pada 2006 di Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ini. Namun, meski begitu, ia berharap RUU ini dapat mengubah perlakuan penyandang disabilitas. Selama ini, memang sudah ada UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, tetapi implementasinya belum maksimal.

 

“RUU ini bisa menjadi memomentum untuk mengubah mindset terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

 

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan konvensi ini merupakan capaian penting masyarakat internasional terhadap penyandang disabilitas. Ia menjelaskan saat ini ada lebih dari satu miliar jiwa penyandang disabilitas di seluruh dunia. Kebanyakan dari mereka berasal dari negara berkembang.

 

Lebih lanjut, Marty mengatakan konvensi ini sudah dibahas sejak 2002 hingga 2006 dalam delapan sesi persidangan. “Ini termasuk cukup cepat,” ujarnya. Ia mengatakan ada 153 negara yang sudah menandatangani konvensi ini. Negara yang telah menandantangi berjumlah 106. Dengan ratifikasi ini, Indonesia tercatat sebagai negara yang ke-107.

Tags: