Gara-gara SMS, Pekerja Ramayana Dipecat
Berita

Gara-gara SMS, Pekerja Ramayana Dipecat

Isi SMS dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Oleh:
CR-12
Bacaan 2 Menit
Dipecat dari PT Ramayana Lestari Sentosa (Ramayana) atas pesan pendek (SMS) yang dikirim. Foto: SGP
Dipecat dari PT Ramayana Lestari Sentosa (Ramayana) atas pesan pendek (SMS) yang dikirim. Foto: SGP

Menjawab pesan singkat (short message service, SMS) kepada teman adalah hal biasa. Namun bagi Neneng Hasanah, hal ini menjadi luar biasa karena dia akhirnya dipecat dari PT Ramayana Lestari Sentosa (Ramayana) atas pesan pendek yang ia kirim. Isi SMS Neneng dianggap mencemarkan nama baik perusahaan ritel yang menyediakan segala macam barang itu. Tak terima dengan pemecatan ini, Neneng menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

 

Peristiwa bermula ketika pada Maret 2011 rekan kerja Neneng menanyakan apakah bantuan hukum bagi anggota Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) gratis atau tidak. Neneng memang tercatat sebagai anggota SPRALS.

 

Perempuan yang sudah bekerja 11 tahun di Ramayana itu menjawab bahwa bantuan hukum yang diberikan SPRALS adalah gratis. Di bagian akhir SMS, Neneng menambahkan kalimat yang isinya menyatakan perusahaan sedang goyah secara finansial.

 

Kalimat terakhir itu yang menjadi sorotan perusahaan dan langsung memicu terbitnya surat PHK di bulan berikutnya, April 2011. "Nggak ada kabar apa-apa, tahu-tahu dapat surat PHK," tutur Neneng kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (8/11).

 

Menurut kuasa hukum Neneng, tindakan PHK yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal itu menentukan bahwa PHK dilakukan setelah ada perundingan terlebih dulu dengan pekerja atau serikat pekerja. "Secara prosedural, proses PHK ini sudah salah kok," ujar Ahmad Fauzi, kuasa hukum SPRALS dari LBH Aspek Indonesia.

 

Terpisah, kuasa hukum perusahaan, Ruslan Efendy menyatakan bahwa Neneng tak dipecat semata karena masalah SMS yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Sebelumnya, pada Desember 2010 perusahaan pernah memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada Neneng karena Neneng yang saat itu sebagai kasir salah memasukkan harga diskon kepada konsumen.

 

Perbuatan Neneng itu dinilai melanggar Pasal 21 ayat (35) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melarang karyawan untuk memberi diskon tanpa izin. "Surat SP2 sudah dilayangkan, pekerja (Neneng) sudah menerimanya, dengan bukti ada tandatangan dia," kata Ruslan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: