MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan
Berita

MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan

MA berharap polemik pelaksanaan eksekusi dalam kasus GKI dan Usakti tidak berlarut-larut.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) sarankan Wali Kota Bogor  laksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin. Foto: SGP
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) sarankan Wali Kota Bogor laksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin. Foto: SGP

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengatakan MA tak bisa memaksakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu merupakan kewenangan pengadilan negeri (PN) di bawah pengawasan pengadilan tinggi (PT).  

 

“MA sudah memutus, selanjutnya terserah PN bagaimana melaksanakan eksekusi itu, MA tidak bisa mencampuri urusan pelaksanaan eksekusi itu karena merupakan kewenangan PN di bawah pengawasan PT,” kata Kamil di gedung MA, Jum’at (18/11).

 

Pernyataan itu menjawab beberapa pelaksanaan eksekusi putusan yang dinilai mandek. Seperti eksekusi putusan kasasi terkait sengketa kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) yang hingga kini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh Ketua PN Jakarta Barat. Terakhir, putusan kasasi kasus keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.

 

Kamil menegaskan bahwa MA “lepas tangan” terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Itu terserah bagaimana PN mengeksekusinya, nanti jika MA mengeluarkan ‘surat sakti’ terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, nanti malah dikritik lagi,” tegasnya. 

 

Menurutnya, setiap proses pelaksanaan eksekusi harus ada permohonan eksekusi kepada PN baik eksekusinya bersifat sukarela maupun memaksa. “Memang pelaksanaan eksekusi seringkali menemui hambatan di lapangan dengan beragam persoalan,” katanya.                

 

Meski demikian, ia meminta semua pihak menghormati setiap pelaksanaan putusan, seperti pelaksanaan eksekusi kasus Usakti dan GKI Taman Yasmin. “Kita gundah jika putusan pengadilan sulit dilaksanakan, kita berharap terhambatnya pelaksanaan eksekusi dalam kasus GKI dan Usakti tidak berlarut-larut dan akan ada penyelesaian,” harapnya.

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menyarankan Wali Kota Bogor  melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat. Menurut Harifin, jika Wali Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA terkait GKI Yasmin, justru dapat menyebabkan kerukunan umat beragama Indonesia disorot dunia internasional. 

Tags: