Dana Bantuan Hukum Terpusat di Kemenhukham
Berita

Dana Bantuan Hukum Terpusat di Kemenhukham

Pengalihan pasti tidak mudah. Ini perkara sensitif. Mulai berlaku pada 2013.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Seminar Sosialisasi dan Kritisi Undang-Undang Bantuan Hukum di Bandung Jawa Barat. Foto: M. Yasin
Seminar Sosialisasi dan Kritisi Undang-Undang Bantuan Hukum di Bandung Jawa Barat. Foto: M. Yasin

Seluruh anggaran bantuan hukum yang ada di Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga-lembaga negara lain yang punya nomenklatur program bantuan hukum akan dipusatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Pemusatan dana bantuan hukum seyogianya mulai berjalan pada 2013 mendatang.

 

“Akan di-pool di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Wicipto Setiadi di sela-sela seminar Sosialisasi dan Kritisi Undang-Undang Bantuan Hukum di Bandung, Kamis (24/11) kemarin. “Mudah-mudahan tahun 2013 sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM,” sambung Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Badan ini pula yang hampir pasti menangani program bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum).

 

Berdasarkan pasal 22 UU Bankum, penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum di Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi lai pada saat Undang-Undang Bankum berlaku tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Menurut Wicipto, kalau anggaran sudah dibuat dan programnya sudah dijalankan, lembaga bersangkutan tetap bisa melanjutkan.

 

Pengalihan program dan anggaran bantuan hukum terpusat di Kementerian Hukum dan HAM bukan pekerjaan mudah. Banyak lembaga yang terlibat. Selain lembaga-lembaga yang disebut dalam pasal 22, Kementerian Keuangan berkepentingan dengan penyatuan anggaran. Apalagi, seorang pegiat bantuan hukum, membisikkan bukan pekerjaan mudah bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk ‘menarik’ anggaran yang selama ini sudah berjalan di lembaga negara.

 

Wicipto juga menyadari pengalihan penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum adalah sensitif. “Tentu, ini tidak mudah”. Sebab, pengalihan ini menyangkut uang dan wewenang. Kalau sudah menyangkut kedua hal tersebut, biasanya perdebatan akan a lot. Itu sebabnya, kata pria peraih gelar doktor ilmu hukum itu, kunci utama agar pengalihan itu berjalan mulus adalah saling bermufakat dan berkoordinasi. “Perlu langkah koordinatif antar semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

 

Ia juga berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan instansi lain yang punya nomenklatur bantuan hukum dengan sukarela mengalihkan penyelenggaraan dan bantuan hukum tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kalaupun pengalihan berjalan tertatih-tatih, Kementerian tak akan memaksanakan kehendak. Kementerian hanya menjalankan amanat UU Bankum. “Kami tidak akan sewenang-wenang mengambil,” tegas Wicipto di depan peserta seminar di Bandung, kemarin.

 

Meskipun ada kekhawatiran Sucipto, tak semua lembaga berkeberatan dengan pengalihan penyelenggaran dan anggaran bantuan hukum. “Kami malah berterima kasih (kalau dialihkan),” kata Cicut Sutiarso, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait