FBR Siap Ikuti UU Bantuan Hukum
Berita

FBR Siap Ikuti UU Bantuan Hukum

Para pengurus LBH kampus akan mengadakan pertemuan membahas UU Bantuan Hukum.

CR-12/Mys
Bacaan 2 Menit
FBR Siap Ikuti UU Bantuan Hukum
Hukumonline

Lembaga-lembaga bantuan hukum yang berada di bawah organisasi kemasyarakatan (ormas) harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme pemberian bantuan hukum. Lembaga bantuan hukum di bawah ormas termasuk kategori pemberi bantuan hukum. Karena itu, mereka juga akan menghadapi proses verifikasi dan akreditasi yang akan dilakukan panitia bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1985, organisasi kemasyarakatan merupakan wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Pembinaan terhadap ormas dilakukan oleh Pemerintah.

 

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Zairin Harahap, berpendapat lembaga bantuan hukum pada ormas, baik yang independen maupun yang menjadi bagian struktur organisasi, perlu diverifikasi dan diakreditasi. Apalagi saat ini cukup banyak ormas yang memiliki lembaga bantuan hukum dengan berbagai nama.

 

Muhammadiyah dan NU, dua organisasi masyarakat yang punya anggota jutaan, punya lembaga sejenis. Demikian pula ormas lain semisal Komite Nasional Pemuda Indonesia, Forum Betawi Rempug (FBR) dan Kosgoro. Mau tidak mau, mereka harus siap menyambut pemberlakuan konsep verifikasi dan akreditasi.

 

Kesiapan lembaga bantuan hukum ormas disampaikan Amsori, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR. “Kami bersedia melaksanakan undang-undang ini,” kata pria pemegang gelar magister hukum tersebut kepada hukumonline.

 

Berdiri sejak 2003 LBH FBR merupakan badan otonom. Anggotanya punya izin praktik sebagai advokat. Di Jakarta, tercatat 50 advokat yang siap membantu LBH FBR. Ketua FBR hanya menjalankan fungsi pengawasan. “Kami juga sudah berbadan hukum,” tegas Amsori.

 

Badan hukum! Itulah syarat penting yang harus dipenuhi lembaga bantuan hukum ormas jika ingin diakui sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 8 UU Bantuan Hukum, syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kantor atau sekretariat yang tetap. Terhadap syarat ini, FBR bersedia disurvei bahkan diaudit. “Jika mau mengadakan audit, verifikasi, atau survei lokasi, kami bersedia,” tandas Amsori.

Halaman Selanjutnya:
Tags: