BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud
Utama

BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud

Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud paling lambat enam bulan setelah berlakunya edaran ini.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
BI terbitkan SE anti fraud. Foto: Sgp
BI terbitkan SE anti fraud. Foto: Sgp

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011, mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum sebagai upaya mencegah kasus-kasus penyelewengan di perbankan yang merugikan nasabah. Latar belakang pengaturan ini sebagai bagian penguatan sistem pengendalian internal bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

 

Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis berharap SE ini bisa mengarahkan bank dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

 

Pokok-pokok pengaturan dalam SE ini antara lain, bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko fraud serta didukung sumber daya yang memadai. “Strategi anti fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian fraud,” katanya.

 

Menurut Irwan, bank yang telah memiliki strategi anti fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti fraud yang telah dimiliki. Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya fraud, bank perlu menerapkan manajemen risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, setidaknya mencakup pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, serta pengendalian dan pemantauan.

 

Dijelaskan Irwan, strategi anti fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud, memiliki empat pilar yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

 

Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud paling lambat enam bulan setelah berlakunya SE ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

 

Seperti diketahui, fraud sering diartikan sebagai perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara licik dan bersifat menipu serta sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Di bidang perbankan, dapat diartikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal (sistem dan prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan bank, baik material maupun moril.

Tags: